Wihh Nekat, Kuburan di Segel Stiker PN Indramayu Oleh Oknum Yang Tak Dikenal

KARYAJURNALIS.COM ]] INDRAMAYU — Viral…, Beredarnya foto sejumlah batu nisan makam di tempel sticker bertuliskan ” DiSEGEL ” berlogo Pengadilan Negeri Indramayu, tepatnya di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Panyindangan Kulon, Blok Pecuk, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu.

Diduga tindakan menyimpang tersebut dilakukan sejumlah orang tidak bertanggungjawab untuk membuat gaduh keluarga pemilik makam wakaf dengan Pengadilan Negeri Indramayu. Menurut Humas dan Panmud Muda Pidana Pengadilan Negeri Indramayu, mengatakan kepada rekan-rekan Media ditempat kerjanya saat disambangi,”Kami kira ini hanya adanya rekayasa, maupun tindakan yang sepihak untuk membuat gaduh, pasalnya kami tidak mempunyai kewenangan dalam menyegel maupun menyita dalam perkara pidana, karena itu kewenangan dari Kejaksaan, sedangan dari Pengadilan Negeri hanya mempunyai kewenangan serta dapat menyita dalam perkara Perdata, itupun kami mempunyai standar SOP dalam melakukan Eksekusi”, ujar Adrian S.H saat ditemui awak media yang berlokasi di ruang tunggu Pengadilan Negeri, Rabu (9/10/2024).

Menurut Andrian,” Kondisi tersebut sudah masuk kategori penyelewengan. Pasalnya, fasilitas umum dan fasilitas sosial adalah hak kewenangan pemerintah daerah. Konyol sekali jika Pengadilan melakukan penyegelan tersebut, karena kita hanya bisa melakukan eksekusi dalam perkara Perdata saja yang disaksikan oleh kedua belah pihak, aparat desa yang disaksikan oleh Instansi yang bersangkutan,” Ungkapnya.

Andrian menambahkan,” Praktik melawan hukum yang diduga mencemarkan nama baik, untuk mencari kepentingan tersebut, diduga adalah orang yang mencari sensasi. Utamanya,” ujarnya.

Menurutnya, peristiwa itu rentan terjadi, motifnya praktik pengklaiman sepihak, bisa dikatakan menghindari dari permasalahan. Nomor perkara juga sudah jauh dari data yang dituliskan,

“Versi putusan hakim tertulis desa Amis, itupun perkara Pidana. Tetapi kenapa stiker pengadilan adanya di desa Pecuk, bukan itu saja nomor perkara tersebut dicetak, lalu di tempelkan pada nisan kuburan merupakan bukan standar kita dalam menyegel, ini jelas penyimpangan perkara, dan saya tegaskan kembali Pengadilan Tidak mengeluarkan stiker yang tertera di batu nisan tersebut, karena itu bukan produk kami, dan apabila pihak keluarga tidak terima atas kejadian tersebut maka dengan senang hati kami menunggu tindak lanjutan kedepannya dan barang tentu dapat dilaporkan melalui pihak berwajib terlebih dahulu,” pungkas Ardian.***(ITS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *