Karyajunalis – Jakarta
Perdagangan anak dibawah umur kian marak di Ibu Kota. Pekan ini, Polsek Tanjung Priok berhasil membekuk yang diduga melakukan sindikat eksploitasi dan prostitusi anak bawah umur sebagai seks komersil di Hotel Holiday Inn, Jalan Griya Utama, Kelurahan Sumur Agung, Kecamatan Tanjung Priok pada Senin (25/01/2021) pukul 20.00 wib.
Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok, ketika mendapatkan informasi sedang ada transaksi prostitusi anak dibawah umur. AKP Paksi Eka Saputra, SIP, S.I.K, MM (Kanit Reskrim) yang memimpin penangkapan tersebut langsung mendatangi TKP yang dijadikan lokasi perdagangan anak bawah umur.
Empat perempuan remaja dibawah umur menjadi korban atas peristiwa perdagangan seks komersil tersebut. DM (17), FZ (15), AAG (15), SF (15) yang merupakan korban eksploitasi dan prostitusi dari perbuatan tindak kriminalitas pelaku berinisial RSD (21).
Pada penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan satu orang mucikari berinisial RSD, 4 perempuan yang menjadi korban dan 1 orang laki-laki, beserta barang bukti berupa;
1. 4 unit hp merk Iphone 6, Iphone X, Redmi A8 Pro dan OPPO A5S
2. Uang tunai Rp. 17.200.000,-
3. 3 buah alat kontrasepsi Sutera
4. 3 pakaian dalam wanita warna Abu-abu, Hijau dan Putih Coklat
5. 3 celana dalam wanita warna Motif Bunga, Merah Muda dan Hitam
6. 3 Sim card (08589162xxxx, 0888966xxxx, 08578028xxxx)
Keberhasilan pihak kepolisian patutut mendapatkan apresiasi. Melalu konferensi pers yang di gelar di Polsek Tanjung Priok, pihak kepolisian bersama dengan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) yang diwakilkan oleh Henny Adi Hermanoe menjelaskan kronologis penangkapan dan langkah-langkah yang harus dilakukan sebagai pemulihan Psychology para korban yang merupakan anak dibawah umur. Rabu (27/01/2021) pukul 16.00 wib.
Kompol Hadi Suripto (Kapolsek) membeberkan, bahwa perkara perdagangan anak dibawah umur ini masih dalam penanganan lebih lanjut. Pihaknya akan terus mengusut siapa dalang atau otak dibalik sindikat eksploitasi dan prostitusi anak dibawah umur tersebut.
Dalam keterangannya Sekjen LPAI, Kak Henny mengatakan, bahwa kejahatan yang terjadi dikarnakan pergaulan anak-anak melalui media sosial via gadget yang tidak dipantau oleh orangtua dan pergaulan yang cukup bebas.
LPAI juga mengapresiasi kinerja polisi, baik Polres Jakarta Utara dan Polsek Tanjung Priok. Dan mohon kepada polisi agar dapat menangkap otak atau dalang dibalik perdagangan anak yang sudah sering terjadi.
Kak Henny berharap agar pihak kepolisian dapat bekerjasama dengan LPAI dalam memberantas sindikat yang menyeret anak dibawah umur.
“Kami dari LPAI, sangat mengapresiasi kinerja dari kepolisian yang telah mengungkap sindikat perdagangan, eksploitasi dan prostitusi anak bawah umur. Kami berharap, agar pihak kepolisian dapat segera menangkap otak dibalik peristiwa tersebut.” ungkap Sekjen LPAI, Kak Henny ketika dimintai keterangan oleh media.
Ditempat yang sama, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok turut menyampaikan, “untuk mucikari masih dalam penanganan lebih lanjut. Untuk Psykis anak-anak kami serahkan ke LPAI yang menangani lebih lanjut,” ucapnya.
Dalam keterangannya Kak Henny menambahkan, jika pihaknya akan membawa anak-anak yang menjadi korban untuk dapat dilakukan rehabilitasi dan pemulihan.
“Kami akan lakukan semampu kami untuk mengembalikan mental anak-anak, agar mereka tidak merasa down. Mulai dari cek kesehatan, pyschology, mental dan yang lainnya.” tambah Henny.
Atas peristiwa tersebut, pelaku diduga melanggar Pasal 88 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, Juncto Pasal 2 Ayat (1) dan (2) UU No. 21 Tahun 2007 tantang pemberantas tindak pidana perdagangan orang, dan atau Pasal 297 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun kurungan.