KJ, Sijunjung,-Diduga tengah asyik bermain judi Koa Ceki, Oknum Kepala Bagian Umum Sekdakab Sijunjung digrebek Satuan Reskrim Polres Sijunjung.
Kantor yang semestinya dijadikan sebagai tempat bekerja dan melayani masyarakat itu, ternyata malah disalahgunakan oknum pejabat untuk bermain kartu.
Data yang berhasil dihimpun media, penangkapan Oknum Kabag Umum bersama tiga orang staf bagian umum itu terjadi pada Senin (7/12/2020) siang, sekira pukul 14.20 WIB, di gedung kantor bagian umum, atau tepatnya di sisi belakang kantor bupati Sijunjung.
Saat tiba-tiba didatangi beberapa orang anggota Reskrim berpakaian kemeja putih, oknum Kabag Umum dan tiga orang staf lainnya yang tengah memegang kartu ceki hanya terdiam, meski sempat melakukan pembelaan. Namun bukti uang yang ditemukan petugas, keempat orang tersebut tidak bisa mengelak.
Saat Media melakukan pemantauan di Polres Sijunjung, pukul 15.30 WIB, atau satu jam setelah penangkapan, terlihat Kabag Umum inisial AW, beserta tiga orang staf, Inisial TW (ASN), ML (ASN) serta JY (THL) tengah diperiksa di ruang penyidik. Hingga pukul 18.00 WIB, pemeriksaan masih belum berakhir.
Namun dari sumber terpercaya menyebutkan, bahwa oknum Kabag Umum dan tiga staf lainnya saat ini sudah ditahan di sel Polres.
Penangkapan oknum pejabat bermain judi di areal kantor bupati itu sempat membuat heboh pemerintah kabupaten Sijunjung. Bahkan telah viral di media sosial terkait penangkapan salah satu pejabat daerah itu.
Pasalnya, ulah oknum pejabat yang main judi di kawasan kantor Bupati, dan disaat jam kerja itu mendapat banyak kecaman masyarakat.
“Kasus judi oknum pejabat ini, bisa jadi pintu masuk untuk membongkar kebobrokan AW sebagai Kabag Umum. Termasuk kebiasaannya menggunakan kenderaan pelat merah untuk berburu babi setiap minggunya,”ungkap salah seorang tokoh masyarakat yang menolak namanya ditulis.
Ia menyebut, di bawah gedung kantor bagian umum itu, memang sering digunakan tempat bermain kartu oleh beberapa oknum pegawai. “Terkait apakah mereka sering bertaruh uang saya tidak tahu, tapi melihat mereka (oknum) bermain kartu sudah beberapa kali,” pungkasnya.
“Kami sebagai warga, merasa sangat kecewa dengan perilaku oknum ASN tersebut”, imbuhnya.
Sementara itu, Kapolres Sijunjung, AKBP Andry Kurniawan melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Kadir Jaelani mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa seringnya kegiatan permainan judi di basement kantor bagian umum.
“Dengan informasi tersebut, kita perintahkan team opsnal beserta anggota untuk melakukan lidik. Ternyata benar, ada beberapa orang yang sedang bermain judi kartu ceki di basement kantor Bagian Umum itu, kemudian kita melakukan penangkapan,”sebut AKP Abdul Kadir didampingi Ipda Riyan Anggi Damara, Bripka Doni, Brip Riddal, Brip Sectio Andres serta Briptu Febi.
Dikatakan Kasat Reskrim, selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu set atau tiga lakon kartu ceki, empat lembar uang pecahan Rp. 50.000 dengan total Rp. 200.000. (tim)