Karyajurnalis – Jakarta
Korban pengungsi kerusuhan, diwakili oleh Yayasan Pola Kebersamaan Kasta Manusia (YPKKM) dan Forum Kesatuan Aksi Mahasiswa Maluku (FKAMM), menggugat 11 petinggi negara, yaitu Presiden RI, Menko Kesra, Mensos, Menko Perekonomian, Menteri Bappenas, Menteri Pembangunan daerah tertinggal, Menko Polhukam, Menteri Keuangan, Gubernur Maluku, Gubernur Maluku Utara dan perwakilan Pemda Maluku, Maluku Utara serta Sulawesi Tenggara.
Guna menyampaikan aspirasi, YPKKM dan FKAMM menggelar aksi demonstrsi tepat didepan gerbang Kementerian Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat No. 15, RT. 02/03, Kelurahan Gambir, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat. Kamis (25/2/2021) Siang.
Dalam aksi, YPKKM dan FKAMM menyampaikan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor. (318/PDT./G.CLASSACTION/2011/PN,Jkt.pst). Sebelumnya, menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pemerintah atas gugatan class action (gugatan perwakilan kelompok) terkait korban kerusuhan Maluku, Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara pada 1999.
Artinya, pemerintah harus jalankan putusan pengadilan tingkat pertama, memberikan ganti rugi pada korban kerusuhan sebagai penggugat. Gugatan korban kerusuhan Maluku dilayangkan sejak 2011.
Dalam orasinya, pengurus YPKKM dan FKAMM, mendesak beberapa tuntutan yang harus segera direalisasikan, diantaranya;
1. Menteri Polhukam pertimbangkan keterlibatan LBH Kepton, dengan merujuk pada putusan peninjauan kembali (PK) karna dianggap meresahkan dan merugikan masyarakat.
2. Polhukam melaksanakan putusan Pengadilan Negeri (PN) Nomor (116/PDT/2015/PT.DKI), sudah diakui secara legal standing untuk ganti kerugian yang dialami korban kerusuhan 1999, melalui YPKKM.
3. Meminta tanggung jawab tergugat atas tragedi di Maluku, Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara.
4. YPKKM dan FKAMM minta putusan segera mungkin dilaksanakan, agar kesamaan dimata hukum.
5. Menagih janji pemerintah sebagai pemulihan, baik fisik maupun psikis terhadap 213.217 Kepala Keluarga (KK).
Bermodalkan tekad yang teguh, suara lantang dan menggelegar yang keluar melalui pengeras suara (toa) diatas mobil komando (mokom). Aksi tersebut membuahkan hasil yang baik, pihak Polhukam menerima perwakilan aksi untuk audience.
Korlap aksi, Armed Ngabalin (Mahasiswa FKAMM), Lamani (YPKKM), Angga Dalamani (Ketua YPKKM), Samsul Seknun, Laiju (Masyarakat YPKKM) dan Han Ganspar yang mewakili para peserta aksi untuk audience dengan pejabat Kementerian Polhukam yang diwakili oleh Kabag 5 Department Hukum, Kombes Erwin menjelaskan, bahwa Kementerian Polhukam meminta waktu untuk mempelajari surat yang ditujukan dari YPKKM dan FKAMM kemudian akan menjawab surat tersebut dalam waktu dekat.
Ketika dimintai keterangan usai audience, Armend menyampaikan kepada media, bahwa dirinya mewakili masyarakat Maluku yang menjadi korban, memberikan waktu kepada Kementerian Polhukam untuk menjawab tuntutan yang disampailan YPKKM dan FKAMM.
“Kami sepakat akan memberikan waktu kepada pemerintah, agar menjawab tuntutan kami. Jika tidak diindahkan, maka kami akan kembali turun aksi dengan peserta yang lebih banyak lagi.” ucap Armed didepan Kantor Kementerian Polhukam.
(Michael)