Karyajurnalis – Jakarta
Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) menyampaikan berita gembira, terkait putusan resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI. Memutuskan merek, logo serta atribut kelembagaan menjadi milik Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2016, tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Sertifikat merek dikeluarkan Direktur Jendral Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Dr. Freddy Harris dan diberikan kepada LPAI oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Nofli pada (30/12/2020).
Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor LPAI, Gedung Aneka Bhakti Lt. 3, Kementerian Sosial RI, Jalan Salemba Raya No. 28, Jakarta Pusat, Senin (22/3/2021) sore. Ketua Umum (Ketum) LPAI Dr. Seto Mulyadi yang akrab disapa Kak Seto, didampingi oleh Sekertaris Jendral (Sekjen) LPAI Henny Adi Hermanoe atau Kak Henny dan Ketua LPA Kabupaten Bekasi Kak Frans menyampaikan, jika langkah ini diambil agar tidak ada kebingungan dimasyarakat terkait organisasi perlindungan anak.
Karna, ada organisasi perlindungan anak yang sebetulnya, “dianggap tidak ada” oleh LPAI. Menurut Kak Seto, organisasi itu masih memakai nama yang dulu digunakan oleh dirinya, yaitu, Komnas Perlindungan Anak dengan logo yang sama.
“Komnas Perlindungan Anak adalah bagian dari sejarah LPAI, didirikan tahun 1998, karna saat itu belum ada Komisi Perlindungan Anak. Kami berikan nama Komnas Perlindungan Anak sebagai nama populer, agar mudah diingat dan sebagainya.” ungkap Kak Seto.
Ditambahkan Kak Seto, “dalam perkembangannya, saudara HMS dicabut mandatnya sebagai Ketua Umum dalam Forum Nasional Luar Biasa (Fornaslub) di Bekasi, karna dinilai langkah yang dilakukannya menyimpang dari prinsip organisasi, namun HMS tidak ingin mundur, sehingga terjadinya dualisme,” ujarnya.
“Kita adalah utusan, kita adalah petugas dari tiap LPA seluruh Indonesia. Kami siap diturunkan, siapa saja yang terpilih dalam Musyawarah Nasional (Munas) silahkan. Kami berharap, akan ada kader baru.” ucap sahabat si Komo, Kak Seto.
Diwaktu bersamaan, Sekertaris Jendral (Sekjen) LPAI menjelaskan, bahwa logo LPAI telah didaftarkan pengajuan sejak 3 Juni 2017. Melalui proses panjang, LPAI akhirnya mendapatkan nomor pendaftaran Kemenkumham IDM00791415, hingga terbit sertifikat merek pada 23 Juli 2020 bertepatan dengan Hari Anak Nasional.
“Jadi kami menanti cukup lama, sekitaran 2 tahun lebih. Alhamdullah, tepat dengan hari anak nasional 23 Juli 2020, ini merupakan hadiah untuk seluruh anak Indonesia.” tutur Kak Henny dengan gembira.
“Buat teman-teman di seluruh Indonesia, yang berada dibawah LPAI. LPA provinsi yang di SK kan oleh LPAI boleh menggunakan logo ini. Dan teman-teman Kabupaten Kota yang mendapatkan SK oleh LPA provinsi yang di SK kan oleh LPAI boleh menggunakan logo ini.” tambahnya.
Ditegaskan kembali oleh Kak Henny, “ketika ada lembaga lain menggunakan logo yang serupa atau hampir sama, akan ada sanksi hukum yang dikenakan,” tegasnya
LPAI juga telah melayangkan surat, untuk organisasi yang telah menggunakan logo yang sama atau hampir sama dengan yang dimiliki LPAI saat ini.
“Siapapun yang memiliki logo yang sama dengan LPAI, maka tidak berhak lagi menggunakannya. Bagi yang tidak mengindahkan, berarti melanggar hukum sesuai yang diatur dalam pasal 100 ayat (1) dan (2) UU 20 Tahun 2016, tentang merek dan indikasi geografis.” tutup Sekjen LPAI.
Sedikit informasi terkait folosofi logo yang dipaparkan oleh Kak Seto dan Kak Henny, bahwa logo LPAI memiliki makna tersendiri. Payung melambangkan pelindungan, ketiga gambar orang sebagai simbol orangtua yang harus menjadi garda terdepan dalam melindungi anak, lima bunga mengartikan Pancasila dan warna ungu sebagai simbol keunikan dalam dunia anak yang penuh dengan impian dan keceriaan.
Donasi : https://kitabisa.com/campaign/lpai
(Michael)