Karya jurnalis, Jakarta | – Pengadilan Agama Jakarta Barat telah meresmikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) secara daring guna memudahkan masyarakat dalam menyelesaikan perkara di pengadilan.
Layanan daring itu terdiri atas beberapa aplikasi yang ada di dalam website https://www.pa jakartabarat.go.id/. Yakni Sinora (Sistem
Informasi Notifikasi Perkara),Sikumis-THRU, Sisduk PCR (Sistem Informasi Kependudukan Pasca Perceraian) dan terakhir Sipendekar (Sistem Informasi Pendaftaran Perkara).
“Itu adalah bentuk pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan sesuai dengan peradilan cepat sederhana biaya ringan,” kata Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung (MA) Aco Nur saat meluncurkan aplikasi tersebut di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat, Jumat, 15 Oktober 2021.
Aco Nur mengungkapkan,PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) merupakan kegiatan layanan yang dilakukan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses, dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian penyerahan produk layanan pengadilan, yang dilakukan melalui satu pintu dalam satu tempat,
Tujuan utama dibangunnya PTSP adalah untuk meningkatkan kualitas layanan dan memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat, agar masyarakat memperoleh pelayanan secara cepat, mudah, murah, efektif, efisien, transparan, dan terukur.
Lanjut Aco Nur, ketersediaan ruang PTSP di Pengadilan Agama, telah menjadi keharusan dan merupakan syarat terwujudnya peradilan modern. Oleh karena itu PTSP harus menjelma menjadi ruangan layanan yang refresentatif, informatif dan mampu menuntaskan penyelesaian urusan dengan prinsip one stop service,”ungkapnya.
Aco Nur menyatakan bahwa Keberadaan PTSP mempunyai nilai lebih ketika PTSP Pengadilan Agama mampu bersinergi dan berkolaborasi dengan sektor lain secara lintas satker, oleh karena itu saya bangga dengan Pengadilan Agama Jakarta Barat yang telah berhasil membangun komunikasi dengan pihak terkait.
Melalui kesempatan ini pula saya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Dinas Dukcapil Propinsi DKI. Jakarta yang telah menjalin Kerjasama dengan semangat satu tujuan yaitu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, melalui kegiatan penataan, penertiban dan penerbitan dokumen dan data kependudukan pencatatan sipil,”pungkasnya.
Dalam kesempatan ini pula, Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. selaku Dirjen Badan Peradilan Agama memerintahkan agar seluruh Pengadilan Agama tidak berhenti melakukan peningkatan dan penguatan kualitas layanan, melalui:
1.Peningkatan media akses dan sarana prasarana layanan, agar masyarakat merasa nyaman ketika berada di area Pengadilan Agama.
2.Berkreasi melalui pengembangan inovasi maupun optimalisasi fungsi-fungsi aplikasi yang sudah ada, agar masyarakat mendapatkan akses yang mudah dalam memperoleh keadilan,melakukan sinergitas dengan pihak terkait,”pungkasnya.
Aplikasi inovasi SISDUK-PCR, diharapkan dapat memberikan keuntungan lebih kepada masyarakat saat menyelesaikan urusan pembuatan dokumen hukum di Pengadilan Agama.
Keuntungan lebih yang dimaksud adalah proses pengubahan data kependudukan dapat dilakukan secara one stop service, sehingga sekalipun penyelesaian pembuatan dokumen hukum tersebut terdapat dalam lintas satker, akan tetapi aksesnya menjadi lebih dekat dan prosesnya dapat dilakukan dalam layanan satu pintu di Pengadilan Agama Jakarta Barat.
Keadaan ini tentu sangat menguntungkan masyarakat karena prosesnya berjalan dengan lebih cepat, mudah dan murah, serta waktu penyelesaian yang lebih terukur,”harapnya.
Ditjen Badilag mengungkapkan,telah menginspirasi dan mengedukasi seluruh satker Pengadilan Agama di seluruh Indonesia dengan mengembangkan dan melaunching lebih dari 18 aplikasi dan terobosan berbasis teknologi informasi, semuanya diperuntukan guna memberikan kemudahan kepada masyarakat pencari keadilan, dalam berurusan dengan lembaga peradilan agama, sekaligus sebagai upaya peneguhan visi dan misi badan peradilan guna terwujudnya peradilan modern.
Ditjen Badilag terus mendorong seluruh satker dibawahnya untuk dapat melakukan pengembangan yang inovatif dan melakukan optimalisasi fungsi-fungsi aplikasi layanan yang sudah ada.
Terkait dengan hal tersebut, Dirjen Badilag secara nyata telah memberikan apresiasi dan reward, baik melalui promosi maupun mutasi kepada setiap hasil karya inovatif yang dapat mengakselerasi proses layanan dan memberikan manfaat bagi masyarakat pencari keadilan.
Pengembangan dan implementasi inovasi yang berbasis teknologi informasi, merupakan salah satu ciri dari peradilan modern, sistem peradilan modern haruslah memiliki 3 ciri utama, yaitu : Transparansi, Akuntabilitas, dan Aksessibilitas.
Profil peradilan modern adalah peradilan yang dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya didukung oleh pemanfaatan teknologi informasi atau e-Office. Oleh karena itu penyempurnaan ruang PTSP dan aplikasi inovasi Pengadilan Agama Jakarta Barat ini diharapkan dapat menjadi bagian ikhtiar dalam mengatasi halangan dan rintangan, dan mendekatkan akses serta menyederhanakan proses layanan yang bermula dari : konsultasi, pendaftaran, proses perkara dan penyerahan produk pengadilan, sehingga kedepan masyarakat diuntungkan oleh efektifitas proses, efisiensi waktu, biaya dan tenaga,”ungkapnya.
Aco Nur menjelaskan fungsi dari beberapa aplikasi yang baru saja diluncurkan ini.selain ruang PTSP dan aplikasi inovasi Sisduk-PCR, dalam kesempatan ini juga dilaunching beberapa aplikasi inovasi lainnya yaitu :
1.SIPENDEKAR (Sistem Informasi Pendaftaran Perkara)
Aplikasi ini berfungsi memberikan informasi mengenai persyaratan dan alur perkara melalui whatsapp. Masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai layanan dan persyaratan apa saja untuk berperkara di Pengadilan Agama Jakarta Barat dengan hanya mengetik info ke nomor whatsapp 08382888811.
2.SINORA (Sistem Informasi Notifikasi Perkara)
Merupakan aplikasi pemberitahuan secara otomatis kepada para pihak berperkara mengenai jadwal sidang, tundaan sidang dan informasi terkait proses persidangan yang dapat terbaharui secara otomatis dan tersampaikan dengan lebih cepat.
3.SIKUMIS-THRU
Memiliki 3 fungsi utama yaitu sebagai simulator perhitungan biaya panjar perkara, informasi detail perkara dan booking jam pengambilan produk pengadilan secara Drive Thru. Aplikasi ini merupakan gabungan dari 3 aplikasi (SIMEKAR, SEMBARA dan DRIVE THRU) yang terintegrasi dalam 1 aplikasi. Selain praktis, aplikasi ini juga dapat mengurai antrian pada ruang PTSP dan mengurangi kerumunan.
4.SISDUK PCR (Sistem Informasi Kependudukan Pasca Perceraian)
Aplikasi perubahan status kependudukan secara otomatis saat berakhirnya proses berperkara di Pengadilan Agama Jakarta Barat. Konsep pelayanan One Stop Service melalui integrasi sistem layanan antara Pengadilan Agama Jakarta Barat dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Administratif Jakarta Barat memberikan kemudahan bagi warga Jakarta Barat dalam memperoleh dokumen dan pembaharuan kependudukan sesuai dengan peristiwa penting yang dialaminya, diantaranya : KTP, KK. Akta Kelahiran, KIA sampai pada proses pencetakannya.
Dengan adanya layanan SISDUK PCR ini, maka terdapat pemangkasan birokrasi dan menekan biaya pelayanan yang dibutuhkan sehingga benar-benar menjadi sebuah inovasi pelayanan yang dapat menjadi solusi bagi warga masyarakat di wilayah Jakarta Barat.
5.E-KEMAS (Elektronik Kepuasan Masyarakat)
Merupakan aplikasi Survey Kepuasan Masyarakat dan Survey Indeks Persepsi Korupsi secara online sehingga dapat diakses dari manapun dengan mudah. Selain hasilnya langsung dapat terlaporkan secara otomatis, penggunaan aplikasi ini juga mendukung gerakan paperless sehingga lebih efektif dan efisien.
Inovasi unggulan non aplikasi juga telah disediakan oleh Pengadilan Agama Jakarta Barat diantaranya :
1.Layanan Difabel
Berdasarkan Pasal 29 ayat (1) UU no. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dimana penyelenggara berkewajiban memberikan pelayanan dengan perlakuan khusus kepada anggota masyarakat tertentu sesuai dengan peraturan perundang – undangan, maka Pengadilan Agama Jakarta Barat menyediakan fasilitas layanan bagi kaum disabilitas berupa : parkir khusus difabel, jalur landai, guiding block, perlengkapan sarana difabel, toilet khusus difabel, ruang khusus layanan difabel, panduan syarat dan prosedur berperkara dalam Braille Alphabet, serta TV media dengan terjemahan untuk masyarakat berkebutuhan khusus.
2.Layanan Kesehatan dan Konseling
Pengadilan Agama Jakarta Barat telah menjalin kerjasama dengan Rumah Sakit Cendana dalam layanan konsultasi kesehatan dan konseling bagi Para Pencari Keadilan. Layanan kesehatan meliputi layanan kesehatan dasar, sedangkan konseling ditujukan pada upaya konsultasi pra pengajuan gugatan oleh para pihak dengan pemberian pemahaman secara psikologis terkait dampak yang timbul pasca perceraian.
3.KuKirim
Merupakan layanan pengiriman Akta Cerai, Salinan Putusan atau Penetapan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Layanan ini dilaksanakan bekerja sama dengan PT. Pos Indonesia (Persero) Kantor Pos KCU Jakarta Oceania Jakarta Barat yang bertujuan memberikan solusi bagi masyarakat Jakarta Barat berupa kemudahan dalam mendapatkan produk layanan Pengadilan Agama Jakarta Barat di masa pandemik saat ini.
4.Pojok Baca dan working space yang dilengkapi wifi gratis,demi kenyamanan dan menjaga produktivitas para pihak berperkara, telah disediakan area khusus yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan membaca maupun bekerja saat menunggu antrian pelayanan di Pengadilan Agama Jakarta Barat dengan dilengkapi fasilitas pendukung yang memadai untuk kegiatan tersebut termasuk wifi gratis.
5.Kantin Kejujuran dan Minuman Gratis
Tersedianya kantin kejujuran dan minuman gratis diruang tunggu PTSP maupun ruang tunggu sidang diharapkan dapat dimanfaatkan oleh para pihak berperkara untuk memecah kejenuhan maupun kelelahan saat menunggu panggilan antrian maupun panggilan persidangan.
6.Loker Barang, Loket Charger dan Wifi Gratis
Sebagai upaya memberikan layanan berbasis no worries, Pengadilan Agama Jakarta Barat berinisiatif untuk menyediakan loker penyimpanan barang bawaan disertai kunci saat proses persidangan.
Selain itu juga disediakan charger gratis dan layanan wifi sehingga kekhawatiran kehabisan baterai dan paket data dapat dihindari sehingga para pihak merasa nyaman,”jelasnya.
Selain itu, pelayanan secara daring ini pun dapat mengurangi kerumunan warga di dalam kantor pengadilan. “Dari mulai pembayaran, pendaftaran pemanggilan sampai persidangan, tidak perlu ke pengadilan, semua secara elektronik,” kata dia.
Aco berharap aplikasi tersebut dapat berfungsi secara maksimal sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik.
(Akbaruddin)