Karya Jurnalis|Jakarta
Amnesti Internasional Indonesia dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) pada akhir tahun 2020 telah mempublikasikan catatan tentang kemunduran demokrasi dan hak-hak asasi manusia di Indonesia, antara lain pembungkaman hak-hak sipil dan kekerasan terhadap aktifis, termasuk pemenjaraan tokoh-tokoh aktifis yang menyuarakan kritik terhadup pemerintah, sebagaimana yang terjadi pada dua tokoh aktifis nasional, Syahganda Nainggolan serta Jumhar Hidayat. Acara Konferensi pers di lakukan Senin 26 April 2021, Pukul 17.00 WIB Bertempat di Restoran 29 Eatery, Jalan Radio Dalam No 8 Rt 7/ Rw 10, Gandaria Utara, Jakarta Selatan.
Terkait kemunduran demokrasi, saat ini kita menyaksikan adanya praktik-praktik non demokrasi yang dilakukan Pemerintah dengan “meminjam” tangan legislatif dan yudikatif, untuk membungkam kebebasan dan demokrasi. Dalam hal meminjam tangan legislatif, beberapa hak-hak rakyat dikebiri, misalnya hak-hak buruh untuk melakukan hubungan industrial, melalui UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker). Legislatif juga tercatat memberikan pelemahan pada cita-cita pemerintahan yang bebas korupsi melalui revisi UU KPK dua tahun lalu.
Kemunduran demokrasi di Indonesia tersebut juga sudah dicatat oleh kalangan akademisi dan pengamat
, khususnya pengamat Indonesia dari Australia, juga dari Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat.
Pada saat yang bersamaan, kekuasaan kehakiman juga “dipinjam” eksekutif untuk membungkam lawan-lawan politik ataupun orang-orang yang dianggap “mengganggu” kekuasaan. Penangkapan dan kemudian proses persidangan terhadap Syahganda Nainggolan dan Jumhur adalah contoh nyata. Hal serupa juga dialami oleh kelompok kritis lainnya, termasuk oleh beberapa mahasiswa yang diadili terkait penolakan RUU Cipta Kerja (Ciptaker).
Terkait hal ini, maka kami yang berkumpul dan bertanda tangan di bawah ini, menyatakan keprihatinan, kecemasan dan kekhawatiran terhadap masa depan demokrasi di Indonesia, Kepedulian kami ini tidak bisa dilepaskan dari apa yang selama ini telah kami perjuangkan, yakni mendobrak sistem otoritarian Orde Baru dan kemudian melakukan gerakan Retormasi Politik 1998. Perlu digarisbawahi, sebagai bangsa besar, Indonesia selama ini juga telah
menjadi role model demokrasi bagi negara-negara ASEAN dan negara-negara Muslim di dunia. Terkait dengan pemenjaraan Syahganda Nainggolan, aktifis pro demokrasi yang dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 6 tahun penjara karena menyatakan kritiknya di Tweeter terkait RUU Minibus Law Ciptaker, kami sangat menyayangkan hal tersebut. Patut diduga, Kriminalisasi ini telah membawa demokrasi ke kondisi yang tidak sehat,
Untuk itu kami mengajukan petisi sebagai berikut :
1. Meminta Majelis Hakim pengadilan Negeri Depok yang mengadili Syahganda Nainggolan untuk membebaskan yang bersangkutan dari segala tuntutan.
2. Meminta seluruh Hakim dan lembaga peradilan tetap berpegang teguh pada asas Independensi hakim sesuai dengan semangat pembagian kekuasaan negara antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
3. Meminta Pemerintah segera kembali menjalankan demokrasi yang sesungguhnya.
Jakarta , 26 April 2021
Yang bertanda tangan :
1. Abdullah Rasyid
2. Ahmad Syahrini
3. Ahmad Yani
4. Alin
5. Andi Arief
6. Indrianto
7. Ariady Achmad
8. Bursah Zarnubi
9. Benny K. Harman
10. Bambang Isti Nugroho
11. Desyana Zainuddin
12. Fahri Hamzah
13. Ferry Juliantono
14. Gde Suryana
15. Haris Rusly Moto
16. Hatta Taliwang
17. Herdi Sahrasad
18. Margarito Kamis
19. M. Din Syamsuddin
20. MS Kanan
21. Natalius Pigai
22. Paskah Irianto
23. Rachlan Nashidik
24. Radhar Tri Baskoro
25. Ray Rangkuti
26. Refly Harun
27. Rinjani Soedjono
28. Rizal Darma Putra
29. Rocky Gerung
Dalam acara konferensi pers tersebut dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid 19.
( Lucky )