Forum Peduli Metro Mini: Uraikan Benang Kusut PT. Metro Mini Dari RUPS Ilegal, Hai PN Jakarta Timur!

KARYA JURNALIS.COM|JAKARTA

Berlokasi didepan Gedung Pengadilan Negeri (PN-red) Jakarta Timur, pagi hari, Senin (15/02),Forum Peduli Metro Mini bersama sejumlah media dari Jabodetabek termasuk Karya Jurnalis berkumpul dalam ketertiban protokol kesehatan, hendak meminta bukti keadilan atas kasus dugaan gugatan terdahulu atas Dirut PT. Metro Mini yang melakukan RUPS (Rapat Untuk Pemegang Saham) ilegal yang saat itu tidak boleh dilaksanakan menurut hukum yang berlaku saat itu.

Forum Peduli PT. Metro Mini dengan jelas menuntut pembatalan Akte Notaris Kristian, S.H., Nomor 4 tanggal 13 Februari 2020 dan Surat Keputusan Pengesahan AHU-0016020.AH.01.02 Tahun 2020 Karena RUPS PT.Metro Mini yang saat itu diduga ilegal.

Foto:Spanduk dari Forum Peduli Metro Mini didepan Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Dalam kesempatannya, Yutek Sihombing selaku Komisaris PT. Metro Mini Periode 2015 s/d saat ditemui Karya Jurnalis di PN Jakarta Timur menyampaikan,”Saat ini kita berkumpul disini untuk melanjutkan sidang sidang yang sejak dahulu tidak pernah selesai,” ucapnya.

Sulistiyono pun yang waktu itu hadir di PN Jakarta Timur juga memaparkan, “Iya om kasus kita saat ini di gantung seolah-olah tidak berujung, kami berharap semua pihak pihak yang terkait melihat kasus ini dengan hati nurani lah, bukan atas nama materi,” ujar Sulis selaku Anggota PT. Metro Mini. 

Yogi Pajar Suprayogi Amd, SE, SH selaku kuasa hukum Forum Peduli Metro Mini  kecewa akan kasus ini sepertinya diduga ada ‘King Maker’ dibelakang semua ini.
Menurut Yogi Pajar Suprayogi Amd, S.E., S.H, selaku kuasa hukum Komisaris PT. Metro Mini sewaktu Direksi berinisial N dan H mengadakan RUPS pertanggal 23 Januari 2020 Pukul 9.30 WIB keputusan Nomor 66/PDTG/2018/PN.Jak.Tim tertanggal 22 November 2018 masih berstatus banding yang artinya belum berkekuatan Hukum Tetap, sedangkan RUPS atau RUPSLB adalah diduga Ilegal, “ujar yogi.

Foto: Jajaran Forum Peduli Metro Mini berdiri didepan spanduk gugatan disamping Pengadilan Negeri

Namun saat ini, Senin (15/02) yang seharusnya sidang, ditunda karena Ibu Wakil Ketua PN Jakarta Timur meninggal dunia dan kami dari jajaran Forum Metro Mini mengucapkan turut belasungkawa yang sedalam-dalamnya, semoga amal ibadah beliau diterima Allah Subhanahu wa ta’ala,”Pungkas Yutek Sihombing.(Ard S)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *