Karyajurnalis – Jakarta
Akibat video kekerasan anak dibawah umur, usia 2 tahun yang viral dimedia sosial. Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Dr. Seto Mulyadi yang akrab disapa Kak Seto, turut angkat bicara terkait peristiwa kekerasan pada anak dibawah umur tersebut, Rabu (17/1/2021) malam.
Ditemui dikediamannya, jalan Tanan Cirende Permai, Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan. Kak Seto, turut mengecam pelaku tindak kekerasan anak dibawah umur. Dirinya berharap, pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai dengan perbuatannya.
Diwaktu yang sama, Kak Seto memberikan appresiasi setinggi-tingginya kepada Polres Tangerang Kota, pimpinan Kapolres Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro atas kesigapan dan kecepatannya mengamankan pelaku dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.
“Saya sangat berterima kasih dan mengapresiasi, apa yang sudah dilakukan oleh jajaran kepolisian Polresta Tangerang dibawah komando Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro dan Direskrimum Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny, karena sudah menindaklanjuti atau merespons laporan orang tua korban dengan sangat cepat. Ini bukanlah pekerjaan mudah, namun polisi dengan cerdas dan sigap segera menangkap pelaku dan menjadikannya sebagai tersangka. Dengan koordinasi kerja cepat, ini merupakan langkah baik yang bisa membuat upaya-upaya perlindungan anak semakin meningkat di wilayah Banten.” kata Kak Seto.
Menurut Kak Seto, respon cepat pihak kepolisian sudah sesuai dengan apa yang telah diamatkan oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo, bahwa polisi harus siap, sigap dan cepat malakukan penanganan terhadap tindak kekerasan atau pun tindak kriminalisasi. Kak Seto juga meminta, agar seluruh kalangan tokoh masyarakat pada tingkat Rukun Tetangga (RT) membentuk wadah atau seksi perlindungan anak, seperti yang dilakukan di wilayah Kota Tangerang Selatan. Dengan terbentuknya wadah atau seksi perlindungan anak ditinggat RT itu, Kabupaten Kota Tangerang Selatan mendapatkan penghargaan dari Musium Record Indonesia (MURI) sebagai kota pertama di Indonesia yang seluruh RTnya sudah dilengkapi dengan seksi Perlindungan Anak. Sehingga, warga merasa nyaman dan tenang. Sekecil apa pun tindak kekerasan yang terjadi pada anak bisa langsung dilaporkan ke Polsek atau kantor polisi terdekat.
Sahabat “Si Komo” ini juga menghimbau, kerjasama yang baik kepada semua pihak dan masyarakat, untuk berani melaporkan apabila terjadi tindak kekerasan pada anak didaerah dan lingkungannya.
“Kerjasama sumua pihak sangat diperlukan. Sebagai contoh, bahwa masyarakat juga perlu peduli. Ibaratnya, melindungi anak perlu orang sekampung.” harap Kak Seto.
Pada kesempatan yang sama, Kak Seto juga meminta kepada seluruh masyarakat luas untuk tisadak ragu mengadu dan melaporkan, apa bila dilingkungan sekitarnya terjadi masalah dan pelanggaran terhadap hak anak atau menyangkut hal perlindungan anak kepada LPAI, pada layanan Hot Line Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) melalui Call Center dinomor whatsapp 0821-2406-9963
(Michael)
Donasi : https://kitabisa.com/campaign/lpai