Karya Jurnalis|Papua
Aspirasi tokoh masyarakat Papua, Bapak Natalius Pigai diterima ketua FPKS DPR RI, Dr. Jazuli Juwaini, MA dan sekretaris FPKS DPR RI, Ibu Hajah Ledia Hanifa Amaliah, M.Psi menerima Natalius Pigai terkait rekomendasi ke Presiden RI tentang Pembekuan Otonomi Khusus dan Dampak Negatif dari Pemekaran DOP Papua di Komplek Senayan, Selasa (02/03/2021).
Natalius Pigai menyampaikan kepada Fraksi PKS DPR RI bahwa Rakyat Papua Tolak Otsus dan Bentuk DOB sebagai strategi Politik Pendudukan di Papua. Pendudukan Inggris di Australia & USA, Portugis, Spanyol dan Belanda di Amerika Latin itu bisa sukses karena penduduk pribumi masih primitif, kuno dan belum berkembang.
Sekarang rakyat Papua sudah mengalami modernisasi serta memiliki imajinasi sendiri.
Ribuan Putra Papua di seluruh dunia, Papua mempunyai sayap politik dimana aborin, indian dan penduduk pribumi tidak pernah punya di jaman pendudukan.
Sebagai Pembela Kemanusiaan saya ingatkan Pemerintah Pusat jangan hanya dialog dengan Rakyat Papua dalam kasus Penolakan Rakyat atas Pemekaran Provinsi saja namun Pemerintah hendaknya membuka kran Demokrasi melalui dialog.
Mantan Komisioner Komnas HAM yang juga Aktivis Nasional Natalius Pigai bertemu dengan ketua FPKS DPR RI, Dr. Jazuli Juwaini, MA dan sekretaris FPKS DPR RI, ibu Hj. Ledia Hanifa Amaliah, M. PsiT Mereka mendiskusikan banyak hal terkait masa depan Papua.
Menurut Pigai, Undang-undang Otonomi khusus (otsus) Papua No. 21 tahun 2021 telah berlangsung selama 20 tahun. Namun dalam implementasinya belum efektif dan efisien. Karena itu menurut Pigai, berkaitan dengan berakhirnya undang-undang otsus, Rakyat Papua menolak status otonomi khusus Papua, dan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua serta kebijakan turunan terkait lainnya bukan lagi kebijakan yang perlu untuk di laksanakan oleh pemerintah dalam beberapa waktu kedepan.
Kebijakan Pembentukan Provinsi baru merupakan kebijakan yang tidak relevan di era modernisasi di Papua.
Kami terus merekomendasikan kepada Bapak Presiden Ir. Joko Widodo untuk membekukan pelaksanaan UU otsus Papua No.21 tahun 2001 pada tahun 2021 ini sebelum melakukan perundingan dengan rakyat Papua. Sebelum perundingan itu dilaksanakan, pemerintah dapat mengeluarkan Perppu terkait Papua,” ujar mantan anggota komisioner Komnas HAM tersebut.
Karena itu Pigai sangat mengharapkan agar pemerintah pusat dapat mengadakan perundingan dengan masyarakat Papua.
“Perundingan itu bisa dilaksanakan mulai sekarang sampai tahun 2024. Hasil perundingan akan menentukan status Papua selanjutnya,”jelas Pigai.
“Natalius Pigai juga meminta Umat Islam mendukung perjuangan Rakyat Papua untuk mencapai keadilan atas kejahatan negara yang berlangsung secara masif terhadap rakyat Papua di atas tanah tumpah darah mereka.” demikian menurut Pigai.