NABIRE, KARYAJURNALIS –Senin, ((7/6). Penjabatn Nabire dr. Anton Thony Mote menyampaikan pemberitahuan tentang pemerintahan daerah kepada Apartur Sipil Negara (ASN) saat ketika dirinya memimpin apel gabungan dihalaman kantor Bupati Nabire.
Pihaknya memintah, seluruh stakordert dan pimpinan OPD dapat memahami aturan pemerintahan, “Saya minta setiap OPD maupun Staf harus memahami aturan pemerintahan, mengingat selama ini saya ikuti tapi semua ASN dan Staf terlalu sibuk dengan Politik (PSU) Pilkada Bupati Nabire ini,” katanya.
Penjabatan Bupati juga menegaskan, ” tidak boleh menilai saya dari sisi Marga, Suku dan lain. Sebab SK saya langsung dari menteri bukan siapa-siapa. Apabila ada yang salah dalam birokrasi pemerintahan maka saya akan lapor langsung ke Menteri di sana (Jakarta),”tegasnya.
“Sebab tugas dan tanggungjawab kamu sudah jelas yaitu; kerja di kantor dimana anda ditugaskan, dan mengatur sistem pemerintahan itu,” tegasnya Direktur Rumah Sakit Jiwa (RSJ) itu.
Selagi saya masih menjabat sebagai bupati PLT ini, saya akan merapihkan semua masalah yang dialami oleh struktur pemerintahan ini. Karena semua pengaturannya diluar dari mekanisme pemerintahan.
“Kemudian, lanjut Bupati Mote, Saya akan mengecek kembali jabatan-jabatan yang selama di duduki oleh beberapa ASN,” jelasnya.
Sebab saya lihat selama ini jabatan yang di percayakan oleh Bupati kepada setiap ASN itu tidak memenuhi syarat kalau kita lihat sesuai aturan pemerintahan. Kerena yang bisa dapat jabatan-jabatan itu adalah Golongan 3A keatas bukan golongan 2D kebawah.
“Masalah lain juga, soal penerimaan CPNS formasi 2018 kemarin itu saja tidak jelas. Karena SK di Mendagri di sana bedah dengan SK di daerah kabupaten Nabire. Karena sesuai SK pusat dinyatakan lulus di daerah dinyatakan tidak lulus.
“Maka itu pemerintah daerah harus kerja keras karena ini masalahnya bertambah rumit. Sehingga Kepala Dinas BKD dan Sekda harus kerja keras dan merapihkan sesuai SK pusat tidak boleh buat-buat SK di daerah sendiri lagi,” tegasnya.
Soal pergantian jabatan kapan saja bisa entah itu RT, Lurah, atau Kepala Desa/Kepala Kampung bahkan sampai ASN di atas. Karena itu semua kewenangan ada di tangan Bupati.
“Sehingga saya harap, tidak boleh menilai saya dengan sisi politik karena saya murni SK-nya dari Mendagri bukan dari siapa-siapa,” harapnya.
Jikalau ada yang berpikir dan berbuat tidak-tidak dan aneh-aneh maka saya akan lapor ke Mendagri biar dipecat.
“Untuk Pengangkatan Ketua RT dan Kepala Desa itu, benar-benar dia dari kampung itu, bukan tinggalnya di tempat lain atau desa lain tugasnya di tempat lain. Itu kami akan merubah agar tata baik dalam penataan pemerintahan kita,” tambahnya.
PENULIS : HAGIMUNI DANN