Usulan Sertifikat Elektronik dari Pengurus Daerah INI dan IPPAT di Wilayah Jakarta

Karyajurnalis – Jakarta

Pengurus wilayah daerah DKI Jakarta Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akte Tanah (IPPAT) menggelar webinnar, terkait diskusi hukum tentang pemberlakukan Sertifikat elektronik sesuai Peraturan Menteri (PM) ATR/BPN No. 1/2021, tanggal 12 January 2021. Bertempat di The Grand Emerald Ballroom Lt. 3, Redtop Hotel & Convention Center, Jalan Pecenongan 72, Gambir, Jakarta Pusat. Rabu (24/2/2021) siang.

Pengurus wilayah Daerah Jakarta INI dan IPPAT laksanakan Webinar terkait pembahasan pengajuan sertifikat elektronik 

Webinnar berlangsung dari siang hingga sore, diikuti para Notaris dan PPAT di Ibukota Jakarta serta perwakilan dari Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Kemenkuham.

Pembahasan dari pengajuan pembuatan Sertifikat elektronik, kewajiban mengisi PMJP dengan jabatan Notaris dan PPAT serta legalitas dokumen publik asing diatur dalam Peraturan Presiden (PP) No. 2 tahun 2021, tanggal 4 January 2021.

Notaris Jakarta Utara, Antonius, SH (Ketua Panitia) ketika dimintai keterangan oleh media terkait acara tersebut mejelaskan, kedepannya tidak akan menggunakan sertifikat tanah dan passport secara fisik, tapi menggunakan digital.

“Kantor pertanahan akan menjadi data base atau center. Dapat diakses secara online. Dulu waktu terima dokumen dari luar negeri, tidak bisa digunakan di Indonesia sebelum mendaftarkan ke Komjen.” jelas Antonius.

“Ini adalah aturan Internasional yang sama, kita adopsi untuk digunakan di Indonesia. Kita juga sebagai negara Indonesia harus aktif ikuti negara berkembang lainnya, jika tidak akan ketinggalan.” harapnya.

(Michael)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *