Karya jurnalis, Jakarta | – Mencermati dinamika perkembangan dunia profesi Advokat saat ini dimana adanya ketidakpastian status Kartu Tanda Pengenal Advokat salah satu Organisasi Advokat sehingga berakibat ada ketidakpastian status sebagai Advokat, serta membuat kekhawatiran kepastian dalam pembelaan hukum bagi para pencari keadilan di semua tingkat pengadilan, Presiden Dewan Pengacara Nasional Indonesia (DPN Indonesia) menyampaikan maklumat kepada Advokat seluruh Indonesia.
Presiden DPN Indonesia Dr. Faizal Hafied, S.H., M.H mengatakan, DPN Indonesia melakukan Penyelamatan Profesi Advokat dengan membuka Crisis Center Advokat dalam rangka perpindahan status keanggotaan Advokat dari Organisasi Advokat lamanya untuk bergabung menjadi Advokat Anggota DPN Indonesia tanpa dikenakan biaya.
“Kami membuka Crisis Center Advokat mulai saat ini sampai dengan 30 Juni 2022 untuk perpindahan status keanggotaan menjadi Advokat DPN Indonesia dengan melampirkan syarat. Kami telah menyiapkan 50 ribu kartu tanda advokat DPN Indonesia,” ujar Faizal Hafied, dalam jumpa pers di kantornya kawasan SCBD Jakarta, Rabu (20/4/2022).
Syarat tersebut, kata Faizal, adalah melampirkan Copy E-KTP, Copy Ijazah S1 Hukum yang dilegalisir, Copy Berita Acara Sumpah (BAS) Pengadilan Tinggi yang dilegalisir, dan Kartu Asli dari Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) dari Organisasi Advokat lamanya.
“Kami akan melakukan verifikasi ganda mengenai kebenarannya sebagai advokat dengan harapan dapat menyelamatkan profesi advokat untuk menjadi lebih baik lagi dari ketidakpastian status sebagai advokat dan menyelamatkan para pencari keadilan di seluruh Indonesia,” ungkapnya.
Advokat, tambah Faizal, dapat menghubungi langsung melalui Hotline Crisis Center Advokat di nomor 0813-7070-2419 dan 0857-1822-1662. Sementara untuk Link Pendaftaran Perpindahan Keanggotaan Advokat menjadi anggota Advokat DPN Indonesia : https://forms.gle/SncgfwgPCiTp1lmMa9.
Dalam kesempatan yang sama, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menjelaskan, dampak dari putusan kasasi sangat besar bagi advokat. Ketika seorang pengacara akan bersidang harus menunjukkan kartu advokat yang sah. Sementara kalau kepengurusan dalam organisasi advokatnya tidak sah maka diragukan keabsahan kartu advokatnya.
“Ada 2 syarat sahnya kepengurusan yaitu adanya SK Menkumham dan diumumkan dalam berita negara. Dan paling fatal adalah adanya putusan kasasi ini yang berdampak pada ribuan pengacara di lingkungan organisasinya dan para pencari keadilan,” pungkasnya.
(Akbar)