Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama LPAI dan Polri

Karyanurnalis – Jakarta

Menindaklanjuti pertemuan pada Senin (22/3/2021), terkait pembahasan nota kesepahaman antara Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) yang diwakili oleh Ketua Umum Dr. Seto Mulyadi yang akrab disapah Kak Seto, didampingi oleh Sekretaris Jederal LPAI Henny Adi Hermanoe atau Kak Henny menyambangi Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) guna merealisasikan pernandatanganan kerjasama kedua lembaga tersebut.

Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama yang telah tandatangani

Penandatanganan nota kesepahaman dan akte kerjasama tersebut dilakukan di Ruang Asisten Operasional Kepala Polisi Republik Indonesia (Asops Kapolri), Gedung Utama Mabes Polri lt. 2, Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (15/4/2021) Siang.

Kerjasama antara LPAI dan Polri, merupakan hal yang telah lama dinanti-nantikkan oleh LPAI beserta jajaran Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi, Kota dan Kabupaten dikarnakan setiap tugas dan kerja LPA yang selalu berkaitan dengan pihak Kepolisian.

Gagasan untuk menjalin kerjasama LPAI dan Polri dimulai sejak tahun 2017, hingga akhirnya dapat terealisasikan pada saat ini.

Asops Kapolri, Irjend Pol. Drs. Imam sugianto dan Ketua Umum LPAI Dr. Seto Mulyadi menandatangani nota kesepahaman di ruang Asops Kapolri Mabes Polri

Penandatanganan nota kesepahaman tersebut dilakukan oleh Asisten Kapolri Bidang Operasi (Asops Kapolri) Irjend Pol. Drs. Imam Sugianto, dengan Ketua Umum LPAI Kak Seto. Sedangkan, penandatanganan perjanjian kerjasama dilakukan oleh Kepala Biro Kerjasama Kementerian/Lembaga Staff Operasi (Karokerma K/L Sops) Brigjen Pol. Drs. Dedy Setiabudi. Momen luar biasa tersebut disaksikan oleh Karobonopsnal Baharkam Polri, Brigjen Pol. Makhruzi Rahman dan Karokermaluhkum Divkum Polri, Brigjen Pol. Drs. Viktor T. Sihombing.

Karokerma K/L Sops, Brigjen Pol. Drs. Dedy Setiabudi dan Sekretaris Jenderal LPAI, Henny Adi Hermanoe menandatangani perjanjian kersama LPAI dan Polri dalam penanganan kasus Anak

Usai pemandatanganan tersebut, kedepannya LPAI bersama Karo Kerma Polri akan melakukan sosialisasi terkait poin-poin kerjasama kepada jajaran Kepolisian ditingkat Polres dan Polsek. Agar lebih memastikan pelayanan penegakan hukum sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku ditingkat Polres maupun Polsek.

Audiensi LPAI dengan Polri terkait realisasi nota kesepahamam dan perjanjian kerjasama di ruang Asops Kapolri, Mabes Polri

LPAI berharap, dengan adanya kerjasama dengan pihak Kepolisian, dapat lebih meningkatkan dan memperlancar kinerja LPAI dan jajaran LPA dalam melakukan pendampingan dan penyelesaian kasus-kasus yang ada kaitannya dengan pemenuhan hak-hak anak.

Ketum LPAI, Kak Seto ketika dimintai keterangan oleh wartawan di Lobby Gedung Bareskrim Mabes Polri, membenarkan bahwa penandatanganan tersebut perlu dilakukan, mengingat banyakannya kasus yang terjadi pada anak dibawah umur belakangan ini.

Ketua Umum LPAI, Kak Seto dan Sekretaris Jenderal LPAI, Kak Henny usai memberikan penjelasan terkait kerjasama dengan Polri di Lobby Gedung Bareskrim, Mabes Polri

“Benar, bahwa LPAI telah menjalin suatu hubungan yang lebih erat lagi dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam segala aspek hukum yang melibatkan hak anak.” ujar Kak Seto.

“LPAI berharap dengan kerjasama ini, maka setiap anak akan terlindungi hak-haknya. Sesuai dengan UU 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, bahwa setiap anak berhak mendapatkan hak, perlindungan dan keadilan atas apa yang menimpa mereka.” harap Ketua Umum LPAI, Kak Seto yang juga Sahabat Komo dalam sesi doorstop dihadapan media.

Diwaktu yang bersamaan, Kak Henny menambahkan jika rencana kerjasama ini sudah lama, namun baru dapat direalisasikan.

“Sebenarnya LPAI telah lama merencanakan kerjasama ini namun baru dapat direalisasikan sekarang. Ini merupakan langkah yang baik yang dilakukan oleh LPAI, agar setiap jajaran LPA ditingkat Provinsi, Kota dan Kabupaten dapat lebih maksimal dan berani dalam pendampingan kasus-kasus yang melibatkan hak anak.” tambah Kak Henny.

“Kerjasama ini harus selalu di evaluasi, serta sebagai kritisi teman-teman Kepolisian yang belum sesuai dengan kosep melindungi anak-anak.” tutupnya.

(Michael)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *