Karya jurnalis, Jakarta | – Mejelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) secara resmi mengeluarkan sertifikasi Halal untuk vaksin Covid-19 dengan merk Zifivax yang dikembangkan oleh Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical, asal Tiongkok.
Pengumuman sertifikasi halal tersebut langsung dilakukan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh melalui konferensi pers Pengumuman Fatwa MUI Tentang Produk Vaksin Covid-19 dari ANHUI, di Gedung LPPOM MUI, Jakarta Pusat.
“Setelah Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical mengajukan permohonan sertifikasi dan fatwa MUI, maka dokumen-dokumen kepentingan pemfatwaan diverifikasi oleh tim dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan,” kata Asrorun.
Menurut Asrorun, Pemeriksaan dilakukan berbasis kompetensi, kunjungan lapangan, audit langsung dengan visitasi yang dikakukan oleh tim auditor. Baik dari aspek teknis, bahan, dan proses produksi.
Selanjutnya juga disampaikan, Tim pemeriksa yang terdiri dari auditor LPPOM MUI yang disertai dari Komisi Fatwa MUI secara langsung melakukan pemeriksaan lapangan di pabriknya di Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical, China.
Alhasil, vaksin Zifivax yang diproduksi oleh Anhui Zhifei Longchom Biopharmaceutical tersebut tidak ditemukan penggunaan raw material yang bersifat haram atau najis.
Meskipun vaksin Zifivax telah dinyatakan halal, lanjut Asrorun, dalam pemakaiannya agar disesuaikan dengan keyakinan keagamaan dan disesuaikan dengan aspek keamanan sesuai dengan keputusan dari ahli ataupun lembaga yang berkompeten.
“Dan yang pasti, Rapat ini dibahas dan ditetapkan pada 28 September 2021 yang lalu. Setelah itu ditetapkanlah Fatwa MUI Nomor 53 Tahun 2021 tentang produk vaksin covid-19 dari Anhui China,” pungkasnya.
(Akbaruddin)