Karya Jurnalis-Edy Mulyadi selaku pegiat medsos akhirnya dijera 7 bulan 15 hari penjara sebagai imbas dari pernyataannya terkait pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) ke Kalimantan yang disebut sebagai “tempat jin buang anak” di kanal YouTube “BANG EDY CHANNEL”.
Namun massa serentak dari Masyarakat Adat Dayak Nasional (MADN) yang hadir selama proses persidangan menolak putusan hakim terhadap terdakwa Edy Mulyadi yang dianggap keputusan majelis hakim sangat tidak adil.
Berdasarkan pantauan awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 12 September 2022, kericuhan terjadi usai Hakim Ketua Adeng A.K., menyampaikan amar putusan terhadap Edy Mulyadi.
Diketahui perbuatan Edy Mulyadi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dituntut 4 Tahun Penjara.
Kami Masyarakat Adat Dayak Nasional (MADN) dengan ini mewakili masyarakat Kalimantan dengan tegas menyatakan “Tidak menerima Keputusan Hakim yang tidak sesuai dengan apa yang sudah diperbuat oleh Edy Mulyadi atas Penghinaan yang dia lakukan terhadap Dayak Kalimantan,” ucap pernyataan MADN.
Lanjutnya,”Kami menuntut hukuman yang setimpal atas penghinaan yang sudah dilakukan Edy Mulyadi dengan membawa unsur SARA minimal 6 tahun penjara,”tuntut MADN.
Setelah putusan sidang, Drs. Yakobus Kumis, M.H., selaku Sekjen MADN didepan PN Jakarta Pusat mengadakan jumpa pers kepada awak media Senin, 12 September 2022.
Begini pernyataan Yakobus sebagai sikap dan tuntutan kepada putusan pengadilan, berikut pernyataannya :
1. Meminta Jaksa melakukan Banding karena Masyarakat Kalimantan khususnya Dayak merasa dilecehkan, masyarakat Dayak dihina dan tidak diperhatikan oleh Hakim;
2. meminta agar Hakim Ketua Adeng AK diperiksa oleh Majelis Kehormatan Hakim yang dinilai sudah melakukan suatu tindakan diluar proses penegakan hukum, keputusan tidak berpihak pada kebenaran, tidak menjunjung tinggi keberadaan Masyarakat Dayak yang selama ini sangat mencintai NKRI dan terus mempertahankan Pancasila;
3. Mengajak seluruh masyarakat Kalimantan khususnya Dayak yang masih memiliki harga diri untuk melakukan gerakan aksi protes atas keputusan Hakim yang sangat jelas tidak adil dan menghina Rakyat Kalimantan khususnya Dayak.
Hendra Jaya Pratama Humas Dewan Adat Dayak Kalimantan Tengah angkat bicara,”Kami menghormati Putusan Hakim Dan Kami Akan Mengunakan Putusan Hakim Tadi Sebagai Dasar Kami Untuk Memproses Sidang Adat Dayak Terhadap Saudara EDY mulyadi di Kalimantan.”