KARYAJURNALIS.COM ]] BEKASI — Ketua LSM Gempal Bang Ribah S.H. mengapresiasi kinerja dari Anggota penyidik Polsek Bantargebang Polres Metro Kota Bekasi. Dengan ditangkapnya salahseorang terduga pelaku Oknum Depcolector Mata Elang atau biasa disebut MATEL yang telah meresahkan Masyarakat Bekasi.
Hal ini diungkapkan saat ditemui pagi ini oleh rekan Media, di Kantornya di Wilayah Jababeka Cikarang Kabupaten Bekasi Kamis 29 Februari 2024.
” Saya sangat mengapresiasi setinggi-tingginya dengan kecepatan dan kecekatan para penyidik di Polsek Bantargebang Kota Bekasi dalam mengungkap dugaan tindak pidana perampasan Motor oleh Oknum Matel tersebut, yang sudah meresahkan Masyarakat di Kota Bekasi,” ungkapnya.
Lebih lanjut Ia menjelaskan,” Para Oknum Depcolector Mata Elang itu memang harus diberantas karena dapat membahayakan pengguna jalan, dan keberadaan para Oknum tersebut merupakan bentuk pelanggaran Hukum pidana dan perbankan, Karena dalam aturan UU Perbankan terkait aturan kredit sudah tertera di UU Fidusia serta UU Pidana Penggelapan. Jadi pihak Finance atau perbankan tidak perlu memakai jasa Premanisme jalanan untuk menindak para konsumen gagal bayar atau Wanprestasi,” tegasnya.
” Jadi saya berharap jajaran penegak hukum dapat melakukan penegakan hukum dengan tegas, Setegas-tegasnya dalam menindak para oknum Matel tersebut, hal ini juga untuk mencegah terjadinya hukum rimba di Masyarakat,” pungkasnya.
(Kontributor Bekasi Raya)