Karya Jurnalis|Jakarta-
DETIK60.COM-Ketua DPD Joman Kalteng Hendra Jaya Pratama menanggapi pernyataan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie yang menyatakan, “Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja melanggar prinsip negara hukum.
Menurutnya, MPR RI bisa saja melakukan pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi”. Menurut Hendra apa yang disampaikan Jimly sudah termasuk kepada tindakan provokasi dan agitasi kepada masyarakat untuk membenci dan melawan pemerintahan yang sah.
Perlu diketahui secara prosedur penerbitan Perppu Cipta Kerja tidak bermasalah sehingga tidak perlu dipersoalkan lagi karena secara prosedur sudah tepat dan tidak melanggar hukum.” ucap Hendra.
Saat diwawancara oleh awak media melalui telepon selular (4/1/23) Hendra pun mengatakan bahwa statement Jimly saat ini bertolak belakang dengan apa yang dikatakannya delapan tahun yang lalu dikutip detik60 dari Tempo, Rabu 8 Oktober 2014, sehingga Hendra berasumi bahwa statement Jimly saat ini karena ada unsur kepentingan pribadi atau golongan.
untuk diketahui bahwa jauh sebelumnya, Jimly punya pendapat lain yang bertolak belakang dengan pernyataannya saat ini. Kala itu, Jimly pernah mengatakan, bahwa pemakzulan sulit terjadi selama Presiden tidak terbukti melanggar hukum dan korupsi.
“Membutuhkan persetujuan tiga per empat anggota MPR untuk melakukannya, sulit dibayangkan pemakzulan terjadi di Indonesia,” ujarnya seperti dikutip dari Tempo, Rabu, (8/10/2014).