Karyajurnalis – Jakarta
Kejaksaan Agung menggelar konferensi pers, terkait kasus korupsi yang dilakukan oleh PT. ASABRI Persero. Pemeriksaan saksi dilakukan kepada 10 orang. Delapan orang diantaranya, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di jalan Sultan Hasanuddin Dalam No.1, RT.11/7, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Senin (1/2/2021) pukul 18.30 wib.
Dalam konferensi pers, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung menerangkan bahwa, diantara tersangka tersebut saling berkaitan, mulai dari pengaturan dan pengendalian transaksi saham reksadana yang merugikan PT. ASABRI. Tersangka saling berafiliasi untuk mengeruk keuntungan pribadi.
Sepuluh saksi yang diperiksa diantaranya, ARD (Mantan Dirut TP. ASABRI), IWS (Kadiv Investasi), AWD (Dirut PT. Millenum Capital Management), BE (Mantan Direktur Keuangan TP. ASABRI), SW (Dirut PT. ASABRI), HS (Direktur PT. ASABRI), EHT (Dirut PT. Insan Investment Management), FF (Dirut PT. Mega Capital Investama), AH (Dirut PT. Lautan Dana Investment Management), LP (Dirut PT. Prima Jariah).
Delapan orang langsung ditetapkan sebagai tersangka, diantaranya ARD, SW, BE, HS, IWS, LP, BT, AH. Keempat orang dilakukan penahanan di Rutan Salemba, sementara 4 lainnya dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Tigaraksa, Tanggerang.
Atas kasus tersebut, negara mengalami kerugian sementara sebesar Rp. 23.739 936.916.742, 58.
Pasal yang disangkakan kepada tersangka, pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU 31 Tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah UU 20 Tahun 2021 juncto pasal 55 ayat 1-1 KUHP, subsider pasal 3 juncto pasal 18 UU 31 Tahun 1999.