Karyajurnalis – Jakarta
Perkara tanah yang melibatkan 39 KK warga Bara Baraya di Makassar dengan lahan seluas -/+ 3.517 m2 dan 960 m2, melawan Pangdam XIV Hasanuddin dan NN. Saat ini, perkara tersebut sudah tahap pemeriksaan kasasi, berdasarkan surat pengiriman berkas kasasi dari Pengadilan Negeri (PN) Makassar ke Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor: W22 U1/5725/HK.02/12/2020 tertanggal 15 Desember 2020.
Perwakilan warga Bara Baraya Makasar datang ke Jakarta untuk menghadap Ketua Mahkamah Agung dan Kepala Badan Pengawasan MA, agar mendapatkan kepastian hukum terkait proses perkara dan mengawal berjalannya proses Kasasi tersebut.
Sambil membentangkan poster yang bertuliskan, peradilan bersih, adil dan objektif serta masih banyak lagi. Mereka berharap mendapatkan putusan yang adil demi kelangsungan timpat tinggal mereka. Aksi tersebut berjalan didepan Gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara No. 9, RT.02/03, Gambir, Jakarta Pusat mereka menggelar aksi untuk menyuarakan aspirasinya dan meminta keadilan atas proses hukum yang sedang berjalan, Rabu (8/4/2021) Siang
Ketua RT Bara Baraya, Andarias mengatakan bahwa, selama tiga bulan terakhir warga diliputi kecemasan. Setiap hari warga dibayangi oleh ancaman penggusuran, karena mendengar issu dan provokasi dari oknum-oknum TNI yang mengatakan warga sudah kalah dalam perkara di Mahkamah Agung. Dan dalam waktu dekat, akan dilakukan eksekusi pengosongan lahan.
Andarian menambahkan, Bahkan sejak awal bergulirnya kasus ini, oknum-okum TNI secara aktif melakukan intimidasi kepada warga.
“Akibat intimidasi tersebut, sangat bedampak pada sisi lain kehidupan warga Bara Baraya. Seperti masalah ekonomi, pendidikan anak, ketentraman dan tekanan psikologi. Kami sangat khawatir situasi ini akan menimbulkan pelanggaran HAM yang serius terhadap warga.” ucap Ketua RT Andarian sambil memegang poster saat didepan Gedung Mahkamah Agung.
Warga Bara Baraya berharap, perkara ini mendapat perhatian khusus dari Mahkamah Agung serta lembaga-lembaga negara yang lain, seperti Komisi Yudisial RI, Komisi I dan Komisi III DPR RI dan Deputi Hukum Kantor Staf Presiden RI.
“Kepada Ketua MA dan Kepala Badan Pengawasan MA agar bener-benar melihat laporan terkait dugaan pelanggaran teknis yudisial dan hukum acara serta mal administrasi dan pelayanan publik.” tambah Andarian.
Adapun poin-poin yang dilaporkan adalah sebagai berikut:
1. Melakukan pemeriksaan terhadap materi pengaduan, periksa pihak yang kami laporkan, yaitu : Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Makasar, Majelis Hakim PN Makasar dan Panitra PN Makasar.
2. Kejelasan informasi terkait proses hukum Kasasi sudah sejauh mana.
3. Melakukan pengawan ketat atas kasus perdata Nomor 239/pdt.G/2019/PN.Mks juncto perkara nomor 228/PDT/2020/PT.Mks
4. Meminta MA memutuskan perkara ini secara adil, objektif dan Independent.
(Michael)