Karya jurnalis, Jakarta | – Albert Riyadi selaku Kuasa Hukum dari korban dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak yang terjadi sejak bulan Juni 2022 hingga Februari 2023 di kawasan Jakarta Barat membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Barat.
Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/176/II/SPKT/Polres Metro Jakbar/Polda Metro Jaya tanggal 27 Februari 2023.
“Iya hari ini laporan kami sudah diterima Polres Metro Jakarta Barat terkait kasus dugaan kejahatan perlindungan anak” kata Albert saat dijumpai di Polres Jakarta Barat, Senin (27/02/23).
Lebih lanjut, Albert berterima kasih kepada Polres Metro Jakarta Barat yang menindak lanjuti dengan cepat saat korban diperiksa.
“Tadi diperiksa si korban dan ibunya korban sebagai saksi. langsung kok diproses” sambungnya.
Dia juga berharap Kapolres Metro Jakarta Barat beserta jajarannya segera memproses kasus yang dilaporkannya tersebut, mengingat Undang-Undang kekerasan terhadap wanita masih menjadi sorotan.
Sekedar informasi, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan, implementasi Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) nantinya akan dapat menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual. Khususnya, kata Puan, sebagai perlindungan perempuan dan anak yang ada di Indonesia.
Pernyataan Puan disambut hangat para aktivis perempuan yang hadir. Mereka merupakan perwakilan aktivis-aktivis yang terus memperjuangkan pengesahan UU TPKS.(Ril/fnl)