Kapolresta Tangerang Gelar Kasus Viral Kekerasan dan Penganiayaan Balita 

Karya Jurnalis|Kabupaten Tangerang

Mapolresta Tangerang mengadakan wujud tali kasih terhadap bocah balita korban kekerasan dan penganiayaan dimana sebelumnya videonya sempat viral dan beredar di dunia maya.

Pada hari Selasa (16/03) Kapolresta Tangerang, Kombes Polisi Wahyu Sri Bintoro mengunjungi Zaen Muhdi bin Ahmad Rifai balita (2,4 th) korban penganiayaan di kediamannya.

Foto:polres Tangerang lakukan tali kasih kepada korban penganiayaan

“Kita akan rawat korban sampai sembuh,”terang wahyu.

Dalam keterangannya, Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menjelaskan,bahwa antara korban dengan tersangka memiliki kedekatan. Sebab, bibi korban (Ayu Widiyaningsih-red) merupakan kekasih Angga Santana Dewa bin Wahendy (Pelaku/tersangka-red),” terangnya.

“Kejadiannya pada hari Minggu (28/2) bermula saat tersangka menjemput bibi korban untuk diantar ke tempat kerjanya.
Pada saat itu, korban Zaen Muhdi bin Ahmad Rifai (2,4 th) turut diajak dengan alasan akan diajak bermain, di kontrakannya,” kata Wahyu dalam konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Selasa (16/3).

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, usai mengantar bibi korban ke tempat kerja, tersangka membawa korban ke kediaman tersangka di Kampung Malang Nengah RT. 04/05 Desa Sindang Sono Kecamatan Sindang Jaya dan korban sempat diajak bermain oleh tersangka.

Di rumah tersangka pun, ada juga keponakan tersangka yang seusia dengan Zaen Muhdi bin Ahmad Rifai (korban-red).

“Namun beberapa saat kemudian, korban menangis karena ingin buang air besar di celana, karena rasa takut korban menangis, ketika dibujuk oleh tersangka dengan dipinjamin sebuah ponsel, namun ponsel tersebut dilemparkan oleh korban,”terang Wahyu.

Entah setan apa yang merasukinya, tiba- tiba tersangka pun emosi, ditambah beberapa saat sebelumnya tersangka juga tengah cekcok dengan pacarnya, yang tak lain adalah bibi korban.

Tersangka pun kemudian melakukan penganiayaan kepada korban beberapa kali sambil merekamnya dengan ponsel miliknya sendiri,”ujar Kapolres Tangerang.

Dari hasil pemeriksaan, terdapat 5 video yang dibuat pelaku saat menganiaya korban.Kelima video itu menunjukkan sebuah kekerasan yang dilakukan tersangka.

“Dalam rekaman ke-5 video itu, tersangka berkali – kali memukul korban di bagian dada, perut, dan areal kelamin dengan tangan, sikut, dan tumit kaki,”terangnya.

“Untuk dugaan sementara motif tersangka yang sengaja merekam aksi penganiayaannya tersebut sebagai efek jera.Bila korban menangis lagi, maka video itu akan ditunjukkan tersangka kepada korban,”ucap Wahyu Sri Bintoro.

Namun selang beberapa hari kemudian, pacar tersangka yang tak lain adalah bibi korban meminjam ponsel tersangka.Saat membuka ponsel tersangka, bibi korban menemukan video kekerasan itu,”terang Kapolresta Tangerang.

Secara diam – diam, bibi korban mengirimkan dan memindahkan video itu ke ponsel miliknya.Merasa ketakutan, tersangka yang kemudian tahu aksinya diketahui oleh bibi koran, segera menghapus video itu di dalam ponselnya.

Bibi korban yang merasa perbuatan
kekasihnya Angga Santana Dewa bin Wahendy pun segera memberitahukan peristiwa itu ke ibu kandung korban (Rizki Afriyanti – Ibu Korban dan Ahmad Rifai – Ayah Korban-red) hingga melaporkan hal ini ke Polresta Tangerang,”paparnya.

“Keluarga korban membuat laporan pada hari Senin, 15 Maret 2021 dan saat itu juga team Reskrim bergerak cepat mengamankan tersangka,”terang Wahyu.

Saat ini, tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang, sementara korban dalam perlindungan keluarganya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Pada kesempatan itu pula, Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro juga menghimbau dan mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan video tersebut.

Polresta Tangerang juga telah menjemput korban dari rumahnya dan membawa ke RS Modern Hospital untuk dilakukan rontgen dan pemeriksaan CT Scan.

Atas nama kemanusiaan maka Polresta Tangerang akan menanggung seluruh biaya perawatan dan pengobatan sampai korban sembuh kembali. Selain itu juga akan bekerjasama dengan Lembaga Perlindungan Anak dan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak) serta akan melaksanakan Trauma Healing untuk mengatasi gangguan psikologis anak,”ucapnya

Sementara itu, Direskrimum Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny yang turut pada kegiatan konferensi pers tersebut mengatakan, Direskrimum Polda Banten akan membantu melakukan pendampingan terhadap proses penyidikan yang dilakukan oleh Polresta Tangerang,”ungkapnya

Sampai saat ini, kami masih mengumpulkan keterangan-keterangan untuk di kaji lebih lanjut dan lagipula butuh pendalaman lebih lanjut, dikhawatirkan kemungkinan adanya hal lain atau keterlibatan orang lain, kami masih dalami dulu,” tandasnya.(Ari Ariyanto)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *