Karya Jurnalis|
Menjelang sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa Pilkada Kabupaten Nabire Tahun 2020, kuasa hukum paslon 03 Fransiskus Xaverius Mote-Tabroroni Bin M Cahya, Raja Sihotang mengatakan pihaknya akan tetap pada pokok permohonan mengenai banyaknya DPT yang bermasalah.
Dan menurutnya dalam hal ini KPU tidak profesional memfungsikan diri sebagai penyelenggara karena sama sekali tidak digunakannya data coklit.
“Dalam persidangan nanti, kita akan membuktikan dengan mengambil sampel di Kecamatan Kota Nabire. Ini yang mau kita bongkar bahwa KPU itu salah,” kata Radja di Jakarta, Rabu (26/2/2021).
Raja juga menyayangkan, Bawaslu tidak menjadi seorang juri yang baik sehingga proteksi dini tidak ada.
“Dan ini akan dijabarkan dengan baik nantinya oleh saksi ahli kita, bahwa pilkada ini diulang secara menyeluruh atau kita berharap Majelis memutuskan ini seadil-adilnya dan mengharapkan MK menetapkan Fransiskus Xaverius Mote-Tabroroni Bin M Cahya menjadi Bupati dan Wakil bupati Nabire,” ungkap dia.
Raja juga berharap jika terjadi PSU meminta kepada Mejelis Hakim agar KPU Provinsi Papua mengambil alih tugas KPU Kabupaten Nabire yang disupervisi oleh KPU RI.
Dari fakta persidangan yang sudah dilalui, kata Raja, jelas bahwa pemberi kesaksian dan keterangan baik dari pihak termohon itu sama sekali tidak menunjukkan kerja mereka.
“Sebagai contoh, mereka ketika ditanya hakim tidak bisa menjawab berapa jumlah penduduk dan mereka tidak menulis dengan baik rekomendasi – rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu,” tegas Raja.
Raja menambahkan, yang paling fatal jawaban termohon yang pihaknya dapat, termohon berkoordinasi dengan Dukcapil per tanggal 19 Oktober 2020.
“Ternyata itu bohong, karena dari Dirjen Dukcapil sendiri kita punya surat sampai tanggal 3 Desember 2020 tidak ada koordinasi. Kita punya bukti resmi dari Dirjen Dukcapil,” tegas Raja.
Untuk diketahui pada hari Jumat (26/2/2021) pagi Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang sengketa pilkada Nabire nomor 84/PHP.BUP-XIX/2021 dan 101/PHP.BUP-XIX/2021 dengan agenda Pembuktian (Pemeriksaan Saksi dan/atau Ahli secara daring (online) serta penyerahan Alat-Alat Bukti Tambahan.(JI)