Karya Jurnalis| Jakarta
Korupsi termasuk kategori Tindakan Extraordinary Crime (kejahatan Luar biasa) yang senantiasa menjadi musuh utama yang patut untuk diperangi secara bersama-sama. Akibat dari Korupsi adalah Meningkatnya angka kemiskinan serta membawa dampak buruk terhadap stabilitas ekonomi dan sistem pelayanan publik pada suatu negara.
yang menjadi fakta akibat korupsi rakyat ialah kehilangan hak-hak kehidupannya, warga digusur karena munculnya izin-izin Mega proyek pembangunan, harga beras mahal, listrik naik dan bbm naik karena mafia-mafia, pendidikan dan kesehatan harus membayar karena uang Negara habis dicuri oleh “hurmatimi ela” (pejabat korupsi-red). Sumber daya alam Indonesia dirampok dengan izin-izin palsu yang dikeluarkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Salah satu kasus korupsi yang terjadi di Kabupaten Konawe Kepulauan dan menjadi soratan saat ini adalah korupsi anggaran negara yang di alokasikan untuk belanja modal senilai Rp. 1.512.430.000,00 yang kami duga kuat dikorupsi oleh Bupati Konawe Kepulauan dan Kadis Pertanian Konawe Kepulauan.
Berdasarkan temuan BPK RI melalui BPK perwakilan provinsi. Sulawesi Tenggara telah mengeluarkan rekomendasi bahwa telah ditemukan adanya kerugian Negara dalam hal Realisasi Anggaran Barang dan jasa yang menghasilkan Sembilan OPD Senilai Rp. 5.907.430.000,00 yang tidak mengambarkan kondisi senyatanya. Kami juga duga kuat melibatkan Bupati Konawe Kepulauan. Bapak Ir. H. Amrullah, MT. yang juga merupakan Bupati Petahana dalam Pemilihan Bupati 2020. Kami duga Dana tersebut digunakan untuk Kepentingan Politik di Pemilu Pikada 2020.
Dengan merujuk pada Runutan masalah diatas maka kami yang tergabung dalam Forum Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia Sulawesi Tenggara – Jakarta Mengultimatumkan beberapa Poin Tuntutan sebagai berikut :
1. Mendesak KPK segera panggil dan Periksa Bupati Konawe Kepulauan dan Kadis Pertanian Konawe Kepulauan, Berdasarkan Bukti Laporan Temuan BPK Perwakilan Prov. Sultra.
2. Meminta KPK untuk Mengaudit Anggaran Barang dan Jasa T.A 2019 Senilai Rp. 5.907.430.000,00 atas temuan BPK Perwakilan Prov.Sultra. yang melibatkan Bupati dan Sembilan OPD di Kabupaten Konawe Kepulauan.
3. Mendesak KPK untuk menindak lanjuti Ikhtisar hasil Pemeriksaan BPK RI tahun 2019 untuk Laporan Keuangan Kabupaten Konawe Kepulauan yang Syarat dengan Korupsi.
Jakarta, 9 Juni 2021