Karya jurnalis | Jakarta – Darman Saidi Siahaan SH MH resmi mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Pendaftaran dilakukan untuk memenuhi syarat UU dan tahapan pemilihan anggota DPD berikutnya dengan didampingi isteri, boru Pasaribu dan ratusan anggota organisasi masyarakat (Ormas) serta simpatisan lainnya, Rabu (10/5/2023).
Darman Siahaan lahir di Sei Rampah, Serdang Bedagai, Sumatera Utara, tanggal 20, Maret 1977. Terjun sebagai pengusaha dan pengacara. Direktur Utama PT. Djakarta Ekspress Indonesia. Sebelumnya, Direktur CV Debina dan sekarang Managing Law Office Dears & Partners 2020 dan Pimpinan Bethesda Musik & Entertainment.
Darman juga penggagas dan pendiri Naposo Batak Jabodetabek (NABAJA) yang kemudian dipercaya sebagai Ketua Umum NABAJA. Dia juga Sekretaris Jenderal Persatuan Artis Batak Indonesia (PARBI). Sementara di organisasi pengacara, adalah Pengurus Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Cabang Jakarta Timur.
Pada kesempatan ini, dihadiri juga dengan keluarga marga pasaribu (diwakili Edo Pasaribu), Ketua Pemuda Batak Bersatu (PBB) DKI Jakarta, MN Siringoringo, Ketua Umum Persatuan Artis Batak Indonesia (PARBI), Willy Hutasoit, Abadi Hutagalung dan Bangun Simbolon (mewakili Peradi ), Pembina Naposo Batak Jakarta (Nabaja ), Harapan Simanjuntak.dan sejumlah tokoh masyarakat Batak lainnya antara lain Salmon Siagian serta dihadiri juga artis Batak terkenal Herty Sitorus, Iran Ambarita dan anggota PARBI dengan diiringi lagu-lagu Batak yang merdu untuk memberi semangat, sekaligus doa semoga berhasil dan terpilih sebagai anggota DPD DKI Jakarta.
Dalam kesmpatannya, Darman Saidi Siahaan menyampaikan, tujuan utama sebagai DPD dari daerah pemilihan DKI Jakarta untuk mewakili utusan daerah sebagai keterwakilan penyambung aspirasi daerah di tingkat pusat serta kewenangan DPD di bidang legislasi yakni pengajuan RUU tertentu, ikut membahas bersama DPR dan pemerintah terhadap penyusunan RUU tertentu, pemberian pandangan dan pendapat terhadap RUU tertentu, pemberian pertimbangan terhadap RUU tentang APBN dan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama, serta pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang tertentu.
“Eksistensi Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) sangat dinanti masyarakat untuk perkembangan daerah yang nyata atas fungsi dan peran sebuah lembaga negara,”ucapnya.
Lanjut Darman, DPD sebagai aspirasi daerah tentu akan menjaga kekayaan alam dan potensi daerah, serta sangat positif merajut kebhinekaan, keragaman dalam berbagai perbedaan dalam menjaga NKRI.
Lulusan Fakultas Hukum Universitas Bung Karno dan Magister Hukum Universitas Kristen Indoensia, Jakarta ini, sudah sejak lama tertarik di bidang politik. Bahkan puluhan tahun lalu ketika usianya masih 32 tahun sudah berani mencalonkan diri menjadi calon legislatif,”ujarnya.
Darman menambahkan, Misi utamanya jika duduk sebagai senator adalah mewujudkan DPD yang dapat bertanggung-jawab moral dan politik kepada masyarakat di daerah.
“Mewujudkan DPD punya komitmen dan berperan aktif mengontrol pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam pengembangan daerah.
Juga memacu Dewan Perwakilan Daerah dengan segala keterbatasannya saat ini agar dapat berfungsi konkrit untuk masyarakat serta berkomitmen menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat,”pungkasnya.