Karyajurnalis, Jakarta
Satresnarkoba Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengamankan seorang pablik figur pada Kamis (4/2/2021) di Apartment daerah Jakarta Selatan. Setelah mendapat laporan dari masyarakat, adanya tindak pidana penyalagunaan/peredaran Narkotika di wilayah Tanjung Priok kemudian bergeser ke sekitaran Apartment Fraser Residence Sudirman, Jakarta Selatan.
Penyelidikan yang dipimpin oleh Kasatresnarkoba dan Kanit I Satresnarkoba. Polisi mengembangkan dan lakukan penggeledaan, dicurigai 1 orang laki-laki berinisial MR/RR. Dalam apartment didapati 3 orang dan ditemukan barang bukti dalam bungkus rokok berupa 3 butir extacy pada MR.
Pada konferensi pers yang dilakukan oleh Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok, diwakilkan oleh Kombes Pol Yusri Yunus (Kabid Humas Polda Metro Jaya) di halaman Polres Pelabuhan menjelaskan, jika penangkapan tersebut didasari atas laporan masyarakat diwilayah Tanjung Priok, kemudian dilakukan pengembangan oleh tim hingga wilayah Jakarta Selatan. Senin, (8/2/2021) pukul 10.30 wib.
“Pasti publik bertanya-tanya, kenapa sejak penangkapan tanggal 4 February 2021, kami baru menggelar konferensi pers hari ini? Sebenarnya kami masing mengumpulkan bukti terlebih dahulu, baru kami sampaikan kepublik agar semua jelas.” ucap Kombes Yusri, saat konferensi pers.
Menurut pengakuan, MR membeli pada seseorang dengan inisial M dan menggunakan extacy waktu ada acara di Bali. M, saat ini menjadi pengembangan oleh pihak kepolisian. MR merupakan publik figur yang pernah tersangkut kasus yang sama pada Juni 2017.
MR dalam konferensi pers menyampaikan, permintaan maaf atas kegagalan dalam berjuang melawan akdisinya terhadap narkotika. Dirinya meminta maaf juga kepada orang tua, rekan kerja, penggemar dan juga masyarakat Indonesia.
“Saya mau sembuh…..saya minta maaf yang sebesar-besarnya.” tutur MR, saat ditanya waktu konferensi pers digelar.
Pasal yang disangkakan kepada MR, Pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman maksimal 12 Tahun penjara.