KARYAJURNALIS.COM ]] BOGOR — Polsek Klapanunggal Polres Bogor Polda Jawa Barat, akhirnya menetapkan Satu orang tersangka dan melakukan penahanan LR (27), dalam kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh terduganya seorang anak Kepala Desa Klapanunggal Kecamatan Klapanunggal, terhadap warga, yang sebelumnya sempat viral beberapa Minggu belakangan ini.
Diketahui Senin 28 April 2015 sekitar pukul 22:00 WIB, telah peristiwa dugaan pasal 351 KUHP, terjadi dikampung Tegal RT 019 RW 006 Desa Kembang Kuning Kecamatan Klapanunggal, yang dialami oleh korban Inisial MW (27), yang mengalami luka memar di wajah .
Terkait kasus yang sempat viral di medsos yang terjadi di wilayah kecamatan Klapanunggal, Kapolsek Klapanunggal AKP Silfi Adi Putri.,S.TrK.,S.I.K dalam konferensi pers menyampaikan pelaku telah dilakukan penahanan.
“Pelaku telah ditahan di Polsek Klapanunggal”, ujarnya Rabu (7 / 5/25) di Mapolsek Klapanunggal.
Menurutnya, mengenai berita viralnya penganiayaan yang di lakukan oleh salahsatu warga di klapanunggal. Kejadiannya itu pada hari Senin 28 April 2025 sekitar pukul 22: 00 WIB, Malam, bertempat di rumahnya korban, di desa Kembang Kuning kecamatan Klapanunggal. Adapun pelapor adalah korban sendiri berinisial M dan dengan tersangka yaitu berinisial L .
“Pasal yang kami tetapkan adalah pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara”, tegasnya.
Adapun kata Kapolsek kronologis singkatnya, yaitu pada malam itu tersangka datang ke rumah korban ada sedikit cekcok mulut di situ, lalu terjadilah pemukulan atau penganiayaan yang terjadi di dalam video yang beredar dan viral di media sosial.
“Barang bukti yang kami lakukan penyitaan adalah adanya berupa video dari rekaman salahsatu saksi yang berada di TKP saat kejadian. Sejauh ini hanya ada 1 tersangka”, ungkapnya.
Lanjut kapolsek AKP Silfi,” Perlu diketahui juga oleh rekan media, semua proses di Polsek Klapanunggal, dan proses tidak mengenal mediasi diluar kepolisian dan tidak ada juga cabut laporan, yang ada adalah permohonan Restorative Justice (RJ) yang di ajukan sesuai aturan atau Perpol yang ada,” tegasnya.
“Kalau memang pengajuan permohonannya sudah di ajukan oleh keluarga pelapor waktu itu, sampai saat ini belum dapat disposisi, kalau nanti sudah ada disposisinya nanti kami tindak lanjut sesuai aturan. Nanti kalau memang sudah ada turun ke kami permohonan untuk di tindaklanjuti,” ujarnya.
“Baru kami akan undang kedua belah pihak, baik pelapor maupun dari keluarga tersangka untuk melakukan musyawarah yang benar yaitu Restorative Justice (RJ) di kepolisian”, terangnya.
Kapolsek menambahkan sejauh ini pelapor sendiri yang datang Kepolsek,” Kalau kami hanya memberikan informasi bagaimana proses nya yang bersangkutan memang datang waktu itu hari jumat kalau tidak salah menginformasikan kepada kami penyidik bahwa sudah dilakukan mediasi tapi di luar kepolisian untuk itu kami arahkan yang benar itu mediasi itu seperti apa di dalam kepolisian itu permohonan pengajuan RJ (Restorative Justice),” tuturnya.
“Kalau kami di sini menangani -mengenai tindak pidana nya saja setelah di tetapkan tersangka maka di lakukan penahanan,” tambahnya.
Sementara pelaku LR menyampaikan bahwa kejadian tersebut bisa terjadi karena ada masalah pribadi sebelumnya, hal lainnya tidak ada kaitannya dengan unsur politik.
“Awalnya terjadi insiden itu karena ada masalah pribadi antara pelapor dan adik saya, bukan masalah lain atau ada unsur politik, itu murni masalah pribadi”, tegasnya.
Dirinya menambahkan bahwa ia menyesal atas kejadian tersebut dan hal ini kedepan akan menjadi pelajaran.
“Saya menyesal, semoga ini menjadi pelajaran saya agar tidak melakukan tindakan serupa lagi”, ucapnya. (Andri)