Kasus Penyegelan Makam, Ditanggapi Pengacara Ahli Waris

KARYAJURNALIS.COM ]] INDRAMAYU  — Vidio pengrusakan makam di Desa Panyindangan Kulon, Kecamatan Sindang  Kabupaten Indramayu Jawa Barat, Pengacara  Ahli waris makam angkat bicara.

Syamsul Bahri Siregar,S.H., M.H. kuasa hukum selalu pemilik makam yang dirusak orang tidak dikenal mengatakan, persoalan itu sudah lama dan sudah pernah dilaporkan ke Polres Indramayu.

” Pemilik ahli waris dari keluarga Kartama, datang ke kami dan bilang, gimana Pak makamnya kok diklaim menjadi tanah pribadi padahal dari tahun 80an keluarga kami sudah dimakamkan disitu  dan tidak ada masalah,  kami sebagai pemiliki bukti terhadap pembelian sebidang tanah tersebut,” terang Syamsul Bahri Siregar, SH., MH., menirukan ucapan sodara kartama alias Atam. Selasa , (15/10) di Fakultas Hukum UNIVERSITAS WIRALODRA Indramayu. Pukul 11:40:44 WIB.

Lebih lanjut Syamsul Bahri Siregar, SH., MH, mengatakan,” Tidak boleh kayak gitu, berhubung saya orang hukum ya nanti dilakukan pendekatan secara hukum,” ujarnya.

“Kami tetap pantau terhadap kejadian di Makam itu,  kalau  sekarang tiba-tiba  Pak Kartama alias Atam telepon bahwa Makam disegel,  Saya agak geli juga. Sepanjang yang saya pahami enggak mungkin lah pengadilan melakukan penyegelan, terlebih lagi setelah saya teliti nomer registrasinya adalah perkara pidana dari kasus lain. Dan  tidak nyambung dengan kasus diatas,” terangnya.

” Saya sangat berharap agar bisa dimediasi karena makam ini sangat sakral, jangan dirusak nanti malah bisa dilaporkan secara pidana,” pungkasnya. (ITS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *