KARYA JURNALIS.COM ]] KAB.BOGOR — Polsek Cileungsi melalui Unit Reskrim melakukan Sidak ke beberapa Warung yang Diduga menjual obat keras jenis tramadol dan hexymer di wilayah hukum nya. Sidak ini merupakan respons dari pihak kepolisian atas ramainya pemberitaan di beberapa media online dalam waktu sepekan ini.
Melalui Humas Polres Bogor, Iptu Desy kepada media menjelaskan, pihak kepolisian selalu merespon segala yang menjadi keluhan dan masukkan dari masyarakat, terlebih yang berhubungan dengan tindak pidana kriminal dan narkotika.
“Baik di sampaikan ke Sek Cileungsi, akan ditindak lanjuti jawaban dari Kanit Reskrim Polsek Cileungsi yah, jadi biarkan Polisi bekerja dahulu, terima kasih,“ jawab Iptu Desy melalui pesan WA kepada media, Senin (3/6/24).
Tidak selang berapa lama, Humas Polres Bogor mengirimkan foto-foto hasil Sidak anggota Reskrim Polsek Cileungsi di beberapa warung yang ramai diberitakan, di antaranya wilayah Rawa Ingkik Metland, Rawa Belut Cileungsi Kidul, Cibereum Cileungsi Kidul dan Rawa Putat Cileungsi Kidul.
Empat warung ini terlihat sudah dalam kondisi tutup, di mana sebelumnya pantauan team media pada pagi hari buka.
Tindak lanjut pihak kepolisian ini mendapat respons positif dari DPP DHN KPK PEPANRI. Melalui Ketua Bidang Investigasi nya, Yudiyantho PS, S.H, mengatakan, DHN KPK PEPANRI memberikan apresiasi kepada jajaran Polres Bogor yang langsung bergerak.
Namun di satu sisi dirinya meminta pihak kepolisian terus melakukan pemantau dengan giat patroli wilayah, agar tidak ada lagi warung-warung yang sama bermunculan.
“Polisi harus menindak tegas para pelaku jika ditemukan barang bukti, kami berharap ini bukan seremonial saja, tapi betul-betul langkah konkret pihak kepolisian dalam memberantas peredaran obat yang merusak generasi bangsa,” tegasnya kepada media, Senin (3/6/24).
Dirinya juga meminta rekan-rekan media untuk turut membantu pihak kepolisian dengan cara memantau terus warung-warung tersebut.
“Rekan-rekan media juga harus melakukan monitoring di wilayah, jika ditemukan lagi warung-warung yang jual obat keras tanpa izin edaran segera laporkan ke pihak kepolisian,” pintanya.
Sebelumnya ramai pemberitaan dalam waktu sepekan ini di beberapa online terkait adanya warung-warung berkedok kelontongan yang diduga menjual obat keras golongan G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor.
Hal ini menjadi perhatian dan keresahan publik lantaran dampak bahaya yang sangat serius bagi generasi bangsa jika mengkonsumsi nya tanpa resep dokter. ( team)