Diduga Tidak Diketahui Keberadaan Puluhan Kendaraan Dinas di DLH Kab.Bogor, CBA Minta APH Turun Tangan

KARYAJURNALIS.COM ]] KAB. BOGOR — Sebanyak 81 unit kendaraan dinas milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor senilai 2.2 Milyar yang tidak diketahui keberadaannya menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar.

Hal tersebut dinyatakan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2022, nomor 31B/LHP/XVIII.BDG/05/2023 tanggal 29 Mei 2023.

Adapun 81 unit kendaraan dinas di DLH yang tidak diketahui keberadaannya yang menjadi temuan BPK JABAR antara lain, 8 (delapan) unit motor roda dua dan 73 (tujuh puluh tiga) unit Strike.

Hal tersebut menurut BPK tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Pada pasal 6 ayat (4) butir C menyatakan, ” Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku pengguna barang milik daerah, berwenang dan bertanggung jawab melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya. ”

Kemudian pada pasal 45 ayat (1) juga diperjelas, “Pengelola, pengguna dan/atau kuasa pengguna wajib melakukan pengamanan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya.”

Serta ayat (2), poin (2) yang berbunyi, ” Pengamanan fisik untuk mencegah terjadinya penurunan fungsi barang, penurunan jumlah barang dan hilangnya barang. ”

Lembaga audit keuangan negara ini dalam rekomendasi nya memerintahkan Kepala Bidang Aset Daerah BPKAD dan pengguna barang untuk melakukan inventarisasi keberadaan kendaraan dinas tersebut.

Sementara itu, Sekdis DLH selaku penanggung jawab aset saat dikonfirmasi media, Rabu (8/11) tentang temuan BPK tersebut belum memberikan jawaban.

Apa yang menjadi temuan BPK Jabar di Dinas Lingkungan Hidup Kab.Bogor inipun mendapat sorotan dari Jajang Nurjaman, Koordinator Investigasi Center For Budget Analysis (CBA)

Lembaga yang acap kali menyoroti kasus korupsi tersebut menilai, kehilangan 81 unit kendaraan dinas DLH Kabupaten Bogor senilai Rp2.2 Milyar adalah masalah serius. Ini melanggar aturan pengelolaan aset daerah dan menimbulkan pertanyaan tentang tanggung jawab.

“BPK merekomendasikan inventarisasi, namun Sekdis DLH belum memberikan jawaban, menciptakan ketidakpastian terkait pengelolaan dana publik. Diperlukan transparansi dan tindakan segera, ” terangnya kepada media, Rabu (8/11/23).

CBA meminta Bupati Bogor, Iwan segera melakukan langkah konkret, dengan mengevaluasi pejabat terkait dengan memberikan sanksi yang tegas. Terkait temuan BPK pada dinas DLH, DPRD Kabupaten Bogor juga seharusnya segera melakukan tindakan, baik berupa pemanggilan atau melaporkan kepada APH agar kasus ini ditindaklanjuti.

CBA berharap kasus ini tidak hanya diselesaikan dengan sanksi administrasi tapi masuk ke ranah hukum, agar menimbulkan efek jera bagi pelaku dan pejabat lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, media terus melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *