PEKANBARU– Induk Organisasi Kepemudaan terbesar dan tertua di Republik ini kembali menyampaikan hasil dari kegiatan Observasi dan Monitoringnya.
Kali ini, Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau menyoroti keberadaan salah satu Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit di Daerah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Perusahaan tersebut bernama PT. Sinar Widita Pamarta (SWP).
DPD KNPI Provinsi Riau mengendus aroma tidak sedap terkait Aktivitas Operasional dari Perusahaan tersebut.
Pasalnya, dari hasil Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) sementara, diketahui Perusahaan tersebut tidak memiliki Legalitas Hukum yang lengkap terhadap Kepemilikan Izin Hak Guna Usaha (HGU).
PT SWP berpotensi mengikuti jejak rekam PT Duta Palma Group, yang saat ini sedang ditangani oleh Tim Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.
Selain perkara HGU, PT SWP juga disinyalir telah memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan Wanprestasi, yakni sama sekali tidak menjalankan hasil dari Mediasi dan Kesepakatan terhadap Warga, tentang Biaya Ganti Rugi Lahan yang sempat di kuasai tanpa hak pada tahun 2010 yang lalu, seluas lebih kurang 16 Hektar.
“Bukan hanya itu saja, PT SWP diminta segera Merealisasikan aturan baku, yakni Pembukaan Kebun Plasma sebesar 20% bagi masyarakat setempat. Hal itu wajib dilakukan, sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku” ungkap Larshen Yunus, Ketua DPD KNPI Provinsi Riau.
Bertempat di Padepokan Garuda Pancasila Kota Pekanbaru, Hari ini, Rabu (14/6/2023) Ketua KNPI Provinsi Riau itu tegaskan, bahwa kasus PT SWP mesti dijadikan Atensi dan Role Model dalam upaya penegakan hukum.
“Sudah seharusnya Kejahatan Lingkungan Hidup dan Kehutanan kita minimalisir. Mau sampai kapan lagi kampung kami ini di Rampok oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab? Kejahatan sudah terang-terangan didepan mata. Kekuatan Oligarki selalu diadu dengan Lemahnya masyarakat setempat. Ini tidak bisa dibiarkan!” ujar Larshen Yunus.
Ketua KNPI Riau Lulusan Sekolah Vokasi Mediator dari PMI Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu segera lakukan Koordinasi sama pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhu, agar segala bentuk Permasalahan yang dimaksud segera dicarikan solusi dan titik terang. Pemerintah Wajib Hadir, ditengah kondisi masyarakatnya yang dilanda ketidakpastian.
“Hallo Bupati Inhu! apa kabarnya buk Rezita. Kepala Daerah Terkaya se-Pulau Sumatera. Apa kabarnya pak Yopi Arianto? mau sampai kapan masyarakat ini tersiksa sebagai korban Zholim para perusahaan itu. Hadirlah bapak ibu. Kemana APH kita? Ayo sama-sama kita Hadirkan Keadilan atas Permasalahan ini” ajak Larshen Yunus, bersama-sama Tim Advokasi Hukum DPD KNPI Provinsi Riau.
Terakhir, mantan Presiden Mahasiswa Sosialis Universitas Riau (UR) itu tegaskan, bahwa pihaknya segera meramaikan PT SWP didepan pintu Gerbang Gakkum LHK Pusat, Kejaksaan Agung dan Mabes Polri. Agar semua pihak mengetahui, bahwa Konflik Agraria antara Perusahaan dan Masyarakat masih ada di Wilayah Provinsi Riau ini.
“Ayo bapak ibu teman-teman semua, Tetep semangat! Mari kita Perjuangkan Hak-Hak ini. Selain ada Tim untuk turun kejalan. Kami juga segera lakukan Sikap Pengiriman segala macam bentuk Administrasi yang lebih lengkap lagi. Ayo kita Surati perusahaan itu. Ramaikan saja! Kita Telanjangi sekalian” kesal Larshen Yunus, seraya meneteskan airmatanya. (*)