Karya Jurnalis|Jakarta-Pelaporan dugaan pidana sengketa tanah antara warga Jimbaran dengan Universitas Udayana (Unud) Bali nampaknya terus bergulir sehingga belum menemukan titik terang dari kasus tersebut.
I Nyoman Suastika sebagai pihak yang dirugikan (penggugat) merasa Putusan Peninjauan Kembali No.PK 451/PK/PDT/2015 tidak sesuai dengan data dan bukti yang ada sehingga diduga ada pemalsuan data untuk memenangkan Universitas Udayana di upaya hukum PK tersebut.
Tim kuasa hukum I Nyoman Suastika (penggugat) I Komang Sutrisna, SH dan Dr. I Gusti Ketut Suastika, SH pada tanggal 23 september 2022 membuat surat untuk Kapolri memohon perlindungan hukum untuk melanjutkan proses hukum terkait masalah tersebut.
I Komang Sutrisna, SH menjelaskan bahwa tanah sengketa tersebut awalnya berstatus tanah adat yang kemudian dibagikan ke masyarakat adat. Dengan status demikian artinya bukan tanah negara. Hal ini dikuatkan dengan bukti persil, pipil, dan peta blok yang ia kantongi.
Tanah yang ada di lokasi Banjar Mekar Sari ini merupakan tanah Hak Milik Adat (HMA) yang ada persilnya dan ada pipilnya di Letter C. Sehingga dia menekankan bahwa ini jelas bukan tanah negara. Hal tersebut ia akui dibenarkan oleh Jro Bendesa, bahwa tanah di sekitar Banjar Mekar Sari itu merupakan tanah adat yang telah diserahkan kepada masyarakat.
“Kalau tanah negara, TN namanya atau DN, Darat Negara namanya. Ini nggak ada. Itu jelas tanah milik masyarakat yang dinyatakan tanah milik negara,” jelas Sutrisna.
Menyikapi kasus tanah sengkete yang tak kunjung selesai Ketua DPD Jaringan Organisasi Masyarakat Nusantara (JOMAN) Hendra Jaya Pratama meminta kepada Kapolri Dan Dirtipiter Mabes untuk membuka kembali kasus tersebut secara transparan agar tidak ada pihak yang dirugikan atau terdzolimi karena ini menyangkut hak warga negara sebagai rakyat.