Karya Jurnalis| Jakarta-Masih ingat kasus pembunuhan di Jombang Jawa Timur dengan pembunuhan berencana dan Riyan Jombang jadi terpidana. Kembali peristiwa tersebut terjadi pada tahun ini mirip kejadian Jombang, diduga jaringan Ferdy Sambo terlibat.
Kuasa hukum Wang Xiu Juan alias Susi yakni Richard William sekaligus tim legal Moeldoko Center dari GAPTA Law Office menyebutkan hanya bedanya di Jombang Muhammad Ansori di vonis oleh Majelis Hakim dibunuh di kebun tebu namun ternyata jasadnya diketemukan di rumah terpidana Very Idham Henyansyah alias Riyan Jombang sebagai pembunuh berencana.
Kali ini Ir. H. Muhammad Mahyudin di vonis Majelis Hakim sudah meninggal datanya berdasarkan Akta Nomor 5 tanggal 6 Mei 2019, dimana akta tersebut dibuat oleh
Notaris Ellys Nathalina, S.H., Tetapi faktanya Ir. H. Muhammad Mahyudin masih hidup datanya sampai tanggal 08 Agustus 2019 berdasarkan Surat Keputusan Pengesahan No. AHU-0048545.AH.01.02.Tahun 2019 yang dikeluarkan oleh Ditjen AHU, yang diajukan oleh Notaris Ellys Nathalina, S.H., dengan keterangan tertulis di Akta Nomor 54 Ter tanggal 31 Juli 2019. Dan Ir. H. Muhammad Mahyudin baru dinyatakan meninggal datanya terhitung sejak tanggal 19 Agustus 2019 menurut akta nomor 16 per tanggal 19 Agustus 2019 yang dibuat oleh Notaris Irwan Junaidi,S.H., dan sudah tercatat di Ditjen AHU.
Richard pun menilai pembunuhan berencana data Ir. H. Muhammad Mahyudin ini diduga ada keterlibatan Jaringan ‘Sambo’ selaku penyidik pada saat itu dengan Jabatan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berpangkat Brigadir Jenderal Polisi.
Hingga perkara abal-abal begitu memalukan ini dapat lolos dari kecermatan Jaksa dan Majelis Hakim dalam Perkara Pidana Nomor 110/Pid.B/2022/PN Plk tanggal 1 Agustus 2022, dengan Terdakwa atau Terpidana Wang Xiu Juan Alias Susi.
Lebih parahnya lagi, saat melaporkan kejadian ini ke SPKT Mabes Polri sebanyak 4 kali ditolak
dan sempat keluar hasil Konseling yang diduga fiktif dikarenakan AKBP Sinaga saat di Konfirmasi dihadapan Pihak SPKT Via telepon menyangkalnya.
Dan lagi Ferdy Sambo layak diduga masih dapat mengendalikan dari balik jeruji tahanan yang hingga kini tak pernah diperlihatkan ke publik, soal ruangan
tempat penahanan Ferdy Sambo dkk.
Oleh karenanya, kami pun khawatir Institusi Polri dijadikan sarang para mafia hukum tersebut yang dapat memperparah Citra dan Kelangsungan Institusi Polri itu sendiri.
Akhir kata, Richard berpesan, “Akan Kembali menyambangi Mabes Polri guna membuat laporan yang kali ini ke Divpropam Polri mengenai penolakan dan dugaan manipulasi data Konseling tersebut,”ucapnya sambil didampingi oleh rekan Ketua DPD JOMAN Kalteng Hendra Jaya Pratama, Selasa, 27 September 2022.
Richard memungkasi,”Dan oleh karena itu, mari kita jaga dan lindungi Polri dari Oknum-Oknum yang kurang ajar tersebut, dan supaya ada segera solusi untuk korban kriminalisasi
semacam Ibu Susi (Wang XIU Juan) bisa dibebaskan demi hukum dan Investasi Pembangunan Indonesia supaya dapat menjadi lebih baik kedepannya.”
(Richard William)