Karya Jurnalis|Kabupaten Tangerang-PT. Tungmung Textile Bintan yang bergerak sebagai pemasok akhir bermerek Adidas melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruhnya waktu lalu.
Namun diduga berdasar pantauan di lapangan, perusahaan PT. Tungmung Textile Bintan tak membayar uang pesangon sesuai aturan ketenagakerjaan.
Perusahaan yang berlokasi di Jalan Raya Serang KM 24 Kelurahan Balaraja, Kecamatan Balaraja,Tangerang 15610 untuk melengkapi pasokan terakhir untuk merek ADIDAS diduga tak adil dalam membagikan pesangon pada karyawannya yang telah diputus hubungan kerjanya.
Pasalnya ada sejumlah karyawan yang diduga diberikan Pesangon sebesar 2 kali Ketentuan Pasal 156 ayat 2, Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 kali Pasal 156 ayat 3 dan Uang Penggantian Hak sebesar 1 kali Ketentuan Pasal 156 ayat 4 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, juga tak sedikit yang hanya diberikan Uang Pesangon 1 kali Ketentuan Pasal 156 ayat 2, 1 kali Pasal 156 ayat 3 dan 1 kali Ketentuan Pasal 156 ayat 4 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Melalui Kuasa Hukum pada Law Firm Masjiknursaga, S.H.,M.H. & Co., dengan tegas mengatakan bahwa hal ini menjadi catatan kami ternyata PT. Tungmung Textile Bintan berlaku tidak adil dan kuat dugaan melakukan tindakan diskriminasi atas pembayaran pesangon pada hari Rabu (22 Juni 2022) lalu.
Masjiknursaga, S.H,. M.H., juga menyampaikan adanya penandatangan Perjanjian Bersama (PB) dalam pokok permasalahan adanya pengakhiran hubungan kerja dan pemberian hak kepada pekerja/buruh PT. Tungmung Textile Bintan namun yang kami cermati Mr. Chang Chuen Lin selaku General Manager PT. Tungmung Textile Bintan mewakili perusahaan dalam membuat dan menandatangani Perjanjian Bersama (PB) pada Tanggal 22 Juni 2022 lalu, tidak dibenarkan oleh Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 349 Tahun 2019 tentang jabatan tertentu yang dilarang diduduki oleh Tenaga Kerja Asing, karena menurut keterangan (klien) Mr. Chang Chuen Lin adalah Pemegang Izin Kerja sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA).
Sehingga atas dasar tersebut Mr. Chang Chuen Lin tidak memiliki Hak Legal Standing untuk menandatangani Perjanjian Bersama pada tanggal 22 Juni 2022, yang dapat mengakibatkan Perjanjian Bersama (PB) tersebut dapat ‘Batal Demi Hukum’.
Diketahui disisi lainnya, merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 19/PUU-IX/2011 Juncto Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT. TUNGMUNG TEXTILE BINTAN Tahun 2020-2022 yang berlaku efektif s/d Tahun 2023 maka tidak ada alasan bagi PT. Tungmung Textile Bintan untuk tidak membayar hak pekerja/buruhnya sekurang-kuranganya Uang Pesangon sebesar 2 kali Ketentuan Pasal 156 ayat 2, Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 kali Ketentuan Pasal 156 ayat 3 dan Uang Penggantian Hak sebesar 1 kali Ketentuan Pasal 156 ayat 4 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Kami pun sangat menyayangkan kebijakan perusahaan PT. Tungmung Textile Bintan yang merupakan Pemasok akhir Brand Adidas yang selayaknya mematuhi (Freedom Of Assosiation Protocol) Protokol Kebebasan Berserikat dan Code of Conduct yang menjadi Kesepakatan Bersama antara Pemegang Merek (brands) dan Perusahaan Pemasok (suplayer) dan ini menjadi komitmen bersama bahwa Brand juga memastikan keterlibatannya dalam mengawal Kebebasan Berserikat di tempat kerja/perusahaan-perusahaan pemasok serta menjamin tidak ada diskriminasi di tempat kerja dan hak-hak buruh,”ujarnya.
“Kami pertegas kembali disini bahwa PT. Tungmung Textile Bintan terikat pada ruang lingkup Protokol Kebebasan Berserikat/ Freedom of Assosiation Protocol (FoA) dan Code Of Conduct (CoC) mengingat perusahan tersebut adalah perusahaan pemasok, memproduksi finish goods (produksi akhir) untuk pemegang merek, memiliki Perjanjian Manufaktur (kontrak) secara legal dan langsung dengan pemegang merek dan Pengawasan (audit) tempat kerjanya dilakukan langsung tempat kerjanya dilakukan oleh compliance dari pemegang Merek yang memiliki system dimana semua pelaksanaan monitoring (audit) Code of Counduct (CoC) atau Standar Kepatuhan tempat kerja di perusahaan pemasok mereka dilakukan oleh auditor pihak ketiga,”tegasnya.
“Oleh karenanya, saya selaku Kuasa Hukum dari pekerja/buruh PT. Tungmung Textile Bintan, pada Law Firm MASJIKNURSAGA,S.H.,M.H. & Co., dan sebagai bentuk itikad baik kami telah mengirimkan surat sebanyak 2 kali guna merundingkan secara bipartite sebagaimana di amanatkan dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, namun sampai berita ini dinaikkan tidak ada itikad baik dari Direktur PT. TungMung Textile Bintan,”tambahnya.
Lanjutnya, “Oleh karena itu tidak menutup kemungkinan kami akan mengadukan persoalan diskriminasi ini ke Perwakilan Adidas Indonesia yang ada di Jakarta.Terbukanya harapan besar Representatif Brands Adidas Indonesia dan Adidas Internasional hadir atas komitmen bersama sebagaimana tertuang pada Protokol Kebebasan Berserikat/Freedom of Assosiation Protocol (FoA) dan Code Of Conduct (CoC), sehingga apabila pengaduan kami juga tidak direspon dengan baik tentu kami akan melakukan upaya di luar pengadilan (non-litigasi) dengan cara kampanye dengan melibatkan mitra Partner, NGO, Media sosial, media berita dan dengan jalur pengadilan (litigasi) ke Pengadilan Hubungan Industrial dan pada Pengadilan Niaga juga tidak menutup kemungkinan Representatif BRAND ADIDAS dijadikan Pihak di dalam Gugatan kantor hukum kami karena membiarkan diskriminasi terjadi di perusahaan supplyer (pemasok akhir brands).
(R.Noer/Red/M. Irsyad)