Karya Jurnalis| Jakarta-PT. Hangzhou Clongene Biotech Co. LTD mengajukan gugatan kepada 3 pihak lantaran diduga melakukan perbuatan melawan hukum. Tiga pihak tersebut diantaranya adalah PT. Taishan Alkes Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Kesehatan.
PT. Hangzhou Clongene Biotech Co. LTD dalam hal ini sebagai penggugat, melalui tim kuasa hukumnya Law Office Rudi Kabunang & Associates menyatakan, gugatan dilayangkan atas dasar dugaan perbuatan melawan hukum yakni melanggar kesepakatan penggunaan merek dagang yang memiliki persamaan Sebagian dan atau seluruhnya nama milik penggugat dan didaftarkan oleh PT. Taishan Alkes Indonesia nama atau merek “Clungene IND” ke Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.
Sementara itu, PT. Hangzhou Clongene telah mendaftarkan merek dagang ‘Clungene’ tersebut dengan nomor pendaftaran IDM000715598 dalam kategori barang/jasa sejak tahun 2017 dan mendapat perlindungan hak merek sampai pada 2 Agustus 2027.
Dengan demikian, penggugat menegaskan adanya persamaan sebagian dan/atau seluruhnya nama merek dagang ‘Clungene’ milik penggugat yang digunakan oleh tergugat dengan nama ‘Clungene IND’. Oleh karena itu, penggugat telah mengajukan keberatan atas penggunaan nama tersebut.
Gugatan ke Kemenkumham
Tidak berhenti di situ saja, PT. Hangzhou Clongene Biotech Co. LTD juga malayangkan gugatan kepada Kementerian Hukum dan HAM, dalam hal ini Turut Tergugat I. Bahwa menurut penggugat Kemenkumham telah melanggar administratif. Pihak penggugat melalui kuasa hukumnya menyebut seharusnya Turut Tergugat I menolak permohonan pendaftaran merek karena adanya persamaan Sebagian dan/atau seluruhnya nama merek.
Hal ini sesuai dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.
“Sudah sepatutnya Sertifikat Merek Clungene IND dibatalkan, atau setidaknya tidak memiliki hukum yang mengikat,” sebut Rudi Kabunang, selaku tim kuasa hukum penggugat, dalam keterangan tertulis, Kamis ( 30/7/2022).
Selanjutnya gugatan pada pihak ketiga dari penggugat adalah Kementerian Kesehatan sebagai Turut Tergugat II, yang memberikan ijin edar merk Clungene IND sebagai produk Covid-19 Antigen Rapid Test Cassette.
Pada merek dagang yang sama, PT. Hangzhou juga menggunakan merk Clungene pada alat kesehatan Antigen Rapid Test Cassette. Oleh karena itu, penggugat meminta sudah sepatutnya Kementerian Kesehatan mecabut ijin edar merk Clungene IND Covid-19 Antigen Rapid Test Cassette.
Direktorat Jendral Kefarmasian dan Alat Kesehatan dengan penggunaan merk dagang Clungene IND dengan izin edar alat kesehatan Kementerian Kesehatan RI AKD 20303120960 tersebut setidaknya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Bahwa akibat sejak didistribusikannya rapid test merk Clungene IND milik PT Taishan itu telah membuat kerugian bagi penggugat yang diduga sebesar Rp74.145.000.000 (tujuh puluh empat milyar seratus empat puluh lima belas juta rupiah).
Kemudian, pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pihak tergugat dan turut tergugat 1 tidak hadir. Meski demikian tergugat 2 hadir pada sidang perdana, yakni Kementerian Kesehatan. Oleh sebab itu pihak kuasa hukum menyebut tergugat yakni PT Taishan tidak kooperatif. Sidang dilanjutkan kembali dijadwalkan pada 24 Agustus.