Karya Jurnalis|Jakarta-Advokat Rudi Kabunang mendampingi Universitas Terbuka (UT) yang menjadi korban penipuan sejumlah akun media sosial Instagram.
Akun Instagram itu diduga diantaranya joki ut, joki sepenuh hati, joki tugas ut. Keberadaan UT itu di Tangerang.
Sebagai kuasa hukum UT, Rudi menjelaskan beberapa UT tersebut menjadi korban kejahatan manipulasi data elektronik.
Oleh karena demikian, Advokat Rudi Kabunang menyampaikan pihaknya sudah membuat laporan polisi dalam dugaan tindak pidana dengan terlapor (masih dalam penyelidikian) akun-akun media sosial Instagram, Facebook dan grup-grup WhatsApp.
Senang Ke Rizky Febian, Begini Tanggapan Netizen
“Terlapor adalah akun-akun Instagram, Facebook dan grup-grup WhatsApp yang mempublikasikan dan menyebarkan informasi yang tidak benar,” kata Rudi, Jumat 8 Juli 2022.
Tidak sampai di situ, Rudi menjelaskan bahwa pelaporan atas tindak pidana itu jelas merugikan pihak-pihak UT tersebut. Pasalnya, selain diduga melakukan tindak pidana UU ITE, terlapor juga diduga melakukan penipuan.
Oleh sebab itu, Rudi menekankan persoalan ini perlu diselesaikan melalui jalur hukum.
“Mereka terduga melakukan manipulasi data elektronik seolah-olah otentik dan atau penipuan, pasal 35 UU RI No.19 Tahun 2016, perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang ITE atau pasal 378 KUHP,” papar kuasa hukum yang berkantor di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan tersebut.
Dari pantauan tim redaksi, surat laporan polisi itu bernomor LP/B/3453/VII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 8 Juli 2022. Direkomendasi oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Dari laporan tersebut dijelaskan bahwa pelapor mengalami kerugian baik materil dan imateril, dengan saksi terdapat dua orang dengan waktu kejadian pada 5 juli lalu.
Rudi menghimbau kepada para mahasiswa/i untuk lebih berhati-hati terhadap akun-akun penipuan yang alih-alih menyatakan memberikan bantuan jasa namun berbayar dengan tarif yang tidak sedikit.
“Kami menghimbau/menginformasikan kepada masyarakat dan khususnya mahasiswa Univ. Terbuka agar tidak tertipu dan segera melaporkan kepda kepolisian jika ada yang menjadi korban korban dari para pelaku.”