Karya Jurnalis| Kalimantan Tengah- Terkait masalah yg dialami oleh pihak kerajaan Kota Waringin Barat (KOBAR) dengan pihak PT. Astra terkait fee dari hasil perkebunan sawit yg mana selama berapa dekade sudah berjalan dengan baik.
Namun entah apa yg terjadi didalam manajemen perusahan PT. Astra terjadi perubahan pimpinan sehingga itu yg membuat macetnya fee tersebut, padahal tanah lahan itu memang jelas milik kerajaan dan ahli waris lah yg sekarang.
Dalam menyikapi masalah ini DPD Joman Kalteng memberikan dukungan kepada mayarakat di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) yang kini sedang menuntut haknya dari PT Astra Agro Lestari.
Pihak Joman mengatakan, dalam permasalahan tersebut, pihak perusahaan diminta agar tidak membenturkan mayarakat dengan cara menerjunkan pihak kepolisian ke lokasi lahan yang dipermasalahkan.
Ketua DPD Joman Kalteng, Hendra Jaya Pratama mengatakan, masalah yang terjadi antara masyarakat dan pihak perusahaan, yaitu masalah hak masyarakat selaku ahliwaris pemilik lahan yang diabaikan oleh pihak perusahaan. Sedangkan pihak perusahaan sudah cukup lama beraktivitas dan mengambil keuntungan dari lahan tersebut.
“Permasalahan ini melibatkan pihak ahliwaris dari Kesultanan Kuning di Kobar dengan PT Astra. Khususnya terkait fee dari hasil perkebunan kelapa sawit yang sebelumnya berjalan dengan baik, namun beberapa waktu kemudian terhenti, pihak ahli waris dari Kesultanan Kuning memiliki bukti-bukti penguasaan atas lahan tersebut. Ungkap Hendra, Kamis (30/6/2022).
Hendra pun mengatakan bahwa berdasarkan informasi yang kami terima “Jika dalam tujuh hari pihak perusahaan tidak menghadirkan Legal HO dari Jakarta sesuai perjanjian, maka para ahli waris dari Kesultanan Kuning beserta kerabat dan masyarakat lainnya akan turun ke lapangan. Meskipun yang menjadi kendala saat ini, pihak kepolisian yang kerap dibenturkan dengan mayarakat.”
Sementara itu, Goesti Djainal Raden Ira Bhakti selaku perwakilan dari ahli waris Raden Ira Wani Gusti Husni selaku pemilik lahan sebelumnya mengatakan, permasalahan antara pihaknya selaku ahliwaris dan perusahaan PT Astra memang berlangsung sudah cukup lama. Yaitu masalah lahan yang kini digunakan oleh pihak perusahaan.
Dikatakannya, sejak Tahun 1995 lahan yang dimiliki para ahliwaris tersebut mulai terjadi permasalahan dengan pihak perusahaan. Dimana saat tersebut, ada dua pihak ahliwaris yang meminta ganti rugi ke pihak perusahaan.
“Saat itu pihak perusahaan bersepakat dengan pihak ahliwaris lainnya pada Tahun 2000. Pihak perusahaan memberikan ganti rugi sebesar Rp 1 juta per Ha untuk lahan yang digunakan pihak perusahaan” jelasnya.
Namun lanjutnya, untuk penyelesaian dengan pihaknya yang juga selaku ahliwaris belum ada penyelesaian. Dimana ada sekitar 845,7 Ha lahan milik para ahli waris yang belum diselesaikan oleh pihak perusahaan.
Sempat ada kesepakatan, pihak perusahaan dan para ahliwaris tidak akan melakukan aktivitas atau panen di kawasan yang dipermasalahkan. Namun lanjutnya, pihak perusahaan mengingkari kesepakatan tersebut dengan melakukan aktivitas panen. Termasuk dengan menurunkan sejumlah petugas Brimob di lokasi tersebut pada Rabu (29/6/2022).