Karya Jurnalis|Kalimantan Tengah-Dalam rangka meredam konflik perihal konsesi di area tambang, Ketua DPD Joman Kalimantan Tengah Hendra Jaya Pratama menghimbau dan mengingatkan lagi terkait perintah Presiden Jokowi atas pembentukan Satgas Percepatan Investasi Nomor 121 Tahun 2022.
Hendra menyampaikan, “Hasil dari koordinasi dengan Kapolri dan Dirtipiter Mabes yang merupakan anggota Satgas Percepatan investasi beberapa hari yang lalu, meminta Joman Kalteng agar dapat membantu Polri dalam mensosialisasikan ke pihak dan masyarakat diseluruh Provinsi Kalimantan Tengah,” ucapnya kepada jaringan media Joman.
Dalam pernyataan Hendra, hasil koordinasi tersebut sangatlah penting dan berterimakasih sekali kepada Dirtipiter atas saran dan solusi yg diberikan ini merupakan sebuah strategi dan solusi dalam penyelesaian konflik sosial masyarakat dengan pihak korporasi di Kalteng.
Diketahui sampai saat ini konflik cukup rentan terjadi, mulai dari persoalan tambang Emas Ilegal menggunakan alat berat eskavator dikawasan hutan, maraknya ilegal loging dan konflik lahan masyarakat dengan perusahaan perkebunan sehingga saat ini seharusnya korporasi dapat bersinergi dengan lebih fokus dalam mengevalusi baik yang sudah berinvestasi maupun yang akan berinvestasi.
Mulai dari korporat Ekstraktif, Korporat Agraris dan Korporat Industri yang berada diseluruh Provinsi Kalimantan Tengah untuk patuh terhadap UU dan berharap sekali kepada Pemimpin Korporat dapat mempunyai rasa tanggung jawab sehingga bisa mengambil kebijaksanaan dalam menyatukan frekuensi dengan masyarakat sekitar dengan cara menjadi bapak angkat bagi para penambang emas rakyat.
“Korporat sebagai pemegang izin dan masyarakat diminta membuatkan koperasi agar segera mengajukan IPPKH dari penambang emas korporat dapat meminta masyarakat untuk menjual emasnya ke pihak korporat tersebut. Dengan demikian, hal ini dapat meredam konflik selama ini di areal konsesi tambang milik korporat,”pungkas Hendra.
Selain itu, Hendra pun mengatakan bagi korporat yg bersedia maka kami akan membantu dalam urusan perijinan di Kementrian terkait melalui satgas investasi yg ditunjuk. Dengan demikian, kita telah mampu meredam setiap persoalan yg terjadi antara masyarakat dengan pihak korporat. Apabila sudah sama-sama sejahtera maka hal itu dapat meminimalisir keributan atau konflik.
Begitu pun dengan korporat yg bergerak dibidang kebun sawit, tambang batu bara juga harus memperhatikan dengan benar terhadap klaim hak atas tanah yg belum dibebaskan dengan masyarakat dengan cara mari duduk bersama masyarakat serta ajak mereka bicara satukan pendapat dalam musyawarah yang adil dan bijaksana sehingga didapatkan mufakat, yang merupakan titik temu permasalahan. Jadi mohon perhatian para pemimpin korporat bisa membantu dengan bijaksana. (ardhi)