Karya Jurnalis|Jakarta
Dugaan kecurangan yang di lakukan oleh oknum Bank BRI Cabang Gatot Subroto Medan, Provinsi Sumatera Utara kepada salah satu debitur nya yaitu keluarga Almarhumah Masdiana br. Pinem, S.H, sungguh sangat tidak masuk akal dan tidak manusiawi.
Bagaimana tidak, pasalnya Masdiana br. Pinem, S.H pernah menjadi debitur. sejak Tahun 2009 dan telah meninggal dunia tahun 2020 kemarin, di duga bakal kehilangan rumahnya yang saat ini di tinggalkan suami yaitu Peter Brahmana.
Peristiwa ini terungkap, ketika suami Almarhumah Masdiana br. Pinem, S.H yaitu Peter Brahmana mendatangi salah satu Lembaga Control Sosial yang cukup vokal dan bersuara keras bahkan tak segan-segan melakukan aksi damai untuk mengungkapkan fakta dan kebenaran, yaitu Masyarakat Perjuangan Sumatera Utara atau yang dikenal dengan nama MPSU.
Peter Brahmana terlihat menjumpai sang Ketua Umum MPSU Mulya Dharmawan yang akrab disapa Mulya Koto , tepatnya tanggal 4 April 2021 di salah satu cafe di Medan.
” Saya hanya ingin minta bantuan kepada MPSU, terkait peristiwa yang menimpa keluarga saya dalam hal ini terkait rumah saya yang bersengketa dengan Bank BRI cabang Gatot Subroto ” Jelas Peter Brahmana
Masih kata, Peter Brahmana bahwa dirinya masih selaku suami sah dari Ibu Masdiana br. Pinem, S.H. yang telah meninggal dunia pada tahun 2020 kemarin karena sakit, mengakui pernah menyetujui pengajuan perjanjian kredit yang diajukan Almarhumah Ibu Masdiana br. Pinem, S.H. dengan menjadikan tanah dan bangunan yang berada di Padang Bulan Medan Selayang, Kota Medan sebagai agunan/jaminan dari perjanjian kredit tersebut yang ditandatangani pada tahun 2009 lalu.
Pengakuan dari suami Almarhumah Masdiana br. Pinem, S.H.,tidak pernah mendapat salinan perjanjian kredit yang ditandatangani oleh Ibu Masdiana br. Pinem, S.H. tahun 2009 tersebut. “Sampai Almarhumah istrinya meninggal dunia, sehingga hal ini yang menjadi kendala Peter Brahmana untuk menyelesaikan segala kewajiban yang telah ditinggalkan oleh almarhumah Masdiana br. Pinem, S.H.
“Saya dikejutkan dengan proses lelang yang dilakukan pihak Bank BRI Kantor Cabang Gatot Subroto Medan, padahal hingga sampai dengan saat ini saya tidak pernah diberitahukan ataupun menyetujui proses lelang yang dilakukan oleh pihak BRI tersebut,”ujar Brahmana.
Sementara itu Ketua Umum MPSU ( Masyarakat Perjuangan Sumatera Utara ) Mulya Koto yang sangat dikenal vokal dalam memberikan bantuan hukum yang bersifat advokasi non litigasi dan juga selaku penerima kuasa khusus terkait permasalahan yang dihadapi oleh Peter Brahmana dan ahli waris mengatakan akan berjuang sampai titik darah penghabisan untuk membela Peter Brahmana.
“Kami menduga adanya dugaan konspirasi yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dalam hal ini pihak bank BRI Cabang Gatot Subroto Medan. “Dengan pihak terkait seperti si pemenang lelang yang diduga adalah masih keluarga almarhumah istrinya dari Peter Brahmana,”Jelas Mulya Koto, Senin 5 April 2021 via handphone selulernya.
Mulya Koto menambahkan, bahwa pihak oknum BRI tidak mempunyai nyali dan diduga kuat menyembunyikan akta kredit tahun 2009 yang mana pada saat itu almarhumah Ibu Masdiana br. Pinem, S.H, memulai perjanjian kredit saat almarhumah pertama kali meminjam uang di Bank BRI.
“Seharusnya pihak Bank BRI memberikan keringanan kepada Peter Brahmana, sebab Masdiana br. Pinem, S.H telah meninggal dunia tahun 2020 kemarin,”Pungkas Mulya Koto.
Tidak sampai disitu saja Mulya Koto menjelaskan, seharusnya pihak Bank BRI Cabang Gatot Subroto Medan mengapresiasi etikad baik Peter Brahmana yang mau melanjutkan sisa hutang yang di tinggalkan almarhumah istrinya, yaitu Masdiana br. Pinem, S.H, bahkan melakukan pelelangan dengan secepat kilat mengeluarkan nama pemenangnya.
“Kita akan pastikan melakukan aksi unjuk rasa, di Bank BRI Cabang Gatot Subroto Medan, apabila tidak ada solusinya, karena Peter Brahmana memang benar serta bersungguh sungguh akan membayar sisa hutang almarhumah semasa hidupnya kemarin ,”ungkap Mulya Koto.
Sebelum menutup konfirmasinya, Mulya Koto meminta Dirut Bank BRI Jakarta Pusat untuk memeriksa oknum BRI Cabang Gatot Subroto Medan dan meminta Menteri BUMN segera mengevaluasi kinerja Bank BRI Pusat, Daerah serta Cabang Gatot Subroto Medan terkait dugaan perampasan asset bangunan rumah dan tanah yang di tinggalkan alamrhumah Masdiana br. Pinem, S.H, yang sudah jelas ahli warisnya mau membayar cicilan yang di sepakati dari pihak Bank BRI Cabang Gatot Subroto Medan. (ALUNG RPK RI)